Pencairan dana kompensasi bandara senilai Rp701 M oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates yang masih menjadi sengketa dinilai ceroboh. Ahli waris GKR Pembajoen, Suwarsi dkk akan melaporkan hal itu ke MA, KY dan juga KPK.
Kuasa Hukum Suwarsi dkk, Muhammad Iqbal menilai pencairan dana konsinyasi sebesar Rp 701 M untuk Pakualaman Groud (PAG) oleh PN Wates dinilai bentuk kecerobohan. Alasannya, ada surat mengikat jika pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan sebelum perkara sengketa memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah).
"PN Wates melanggar Perma No.3/2016. Kami masih berperkara. Baik di PN Wates dan PN Yogya, semua masih proses banding. Masih ada perkara kenapa diizinkan dicairkan," katanya kepada kumparan.com/tugujogja, Kamis (30/8/2018).
Yang membuat ahli waris berang, selain tidak ada pemberitahuan resmi terkait pencairan dana tersebut ada surat yang dikeluarkan oleh PN Wates sendiri jika dana tersebut tidak akan dicairkan sebelum kasus hukumnya inkrah. PN Wates, katanya pada 11 Juli 2017 mengirim surat jika dana tidak bisa dicarikan ketika masih ada perkara.
Dasarnya adalah Perma No.3/2016. Selain itu, ada surat Pengadilan Tinggi Jogja pada 29 September 2017 dana juga tidak bisa dicairkan karena masih ada perkara.
"Kami masih mengikuti sidang perkara pada 7 Juni, tapi dana dicairkan pada 5 Juni. Ini kan ceroboh. Kami sayangkan langkah PN Wates apalagi kami tahu pencairan dana dari media," katanya.
Pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke PN Wates untuk meminta bukti tertulis pencairan dana tersebut. Sayangnya, hingga kini PN Wates belum mengirimkan bukti tersebut.
"Kami memiliki bukti eigendom dan verponding sebagai pemilik sah (tanah calon bandara),” jelasnya.
Atas kecerobohan PN Wates tersebut, pihaknya akan melaporkan PN Wates ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "PN Wates sepertinya menyepelekan Perma 3/2016. Laporan ke KPK juga kami sampaikan karena dugaaan penyalahgunaan kekuasaan. Ada prosedur yang tidak sesuai terkait pencairan dana itu," katanya.
Bambang Hadi Supriyanto kuasa hukun Suwarsi dkk lainnya menggatakan Suwarsi dkk merupakan ahli waris Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembajoen yang sah. Pembajoen memiliki nama kecil Sekar Kedhaton. Sekar Kedhaton ini menikah dengan Raden Mas Wugu Harjo Sutirto.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Wates Edy Sameaputty menjelaskan, pencairan tersebut dilakukan langsung oleh KGPAA Paku Alam X, pada 5 Juni 2018 dengan nominal lebih kurang Rp701,5 miliar. Pencairan dilakukan bersama dengan sejumlah saksi. Edy beralasan, pencairan dilakukan karena perkara atas tanah PAG yang dikonsinyasi dengan nomor perkara 195/2016/Pdt.G/PN WAT dan 197/Pdt.G/PN WAT sudah berkekuatan hukum tetap di PN Wates. Selain itu, tidak ada upaya hukum yang dilakukan dan terdaftar ke PN Wates.
Saat pencairan, pihak yang mencairkan juga sudah membawa surat pengantar dari panitia pengadaan tanah, sesuai dengan yang sudah diatur pasal 35, termasuk pasal 32 dalam Peraturan Mahkamah Agung No.3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (atx/fra)
Berita ini disalin dari Dana Kompensasi Bandara Kulonprogo Dicairkan, PN Wates ... kumparan.com