Pembangunan konstruksi Bandara Internasional Kulon Progo. [Angkasa Pura]
[JAKARTA] Ahli waris tanah Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA), Suwarsi dan adik-adiknya melaporkan Koes Siti Marlia dan kawan-kawan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, Selasa (21/8).
Koes Siti Marlia dan kawan-kawan dianggap telah bersekongkol dengan Paku Alam X mengklaim sebagai yang berhak atas ganti rugi lahan untuk pembangunan Bandara NYIA yang diduga dengan menggunakan data palsu dengan cara menggelapkan asal-usul ahli waris dam pemilikan tanah yang sebenarnya.
Laporan itu dilakukan melalui kuasa hukum Suwarsi dan adik-adiknya, Petrus Selestinus dan Bambang Hadi Supriyanto. Laporan mereka teregistrasi dengan Laporan Polisi No. : LP/B/1026/VIII/2018/Bareskrim, tanggal 21 Agustus 2018.
"Koes Siti Marlia dkk dan Pali Alam X yang mengaku-ngaku sebagai pemilik yang berhak menerima uang ganti rugi itu, padahal dia bukan pilik tanah," kata Petrus Selestinus dan Bambang Hadi Supriyanto usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Selasa (21/8).
Menurut Petrus, uang sebesar Rp 700 miliar sebagai ganti rugi atas pembebasan lahan itu dikonsinyasi oleh pihak Angkasa Pura di Pengadilan Negeri Wates, karena adanya sengketa pemilikan tanah antara Suwarsi dkk melawan Paku Alam X (Wakil Gubernur Yogyakarta) dan PT. Angkasa Pura di Pengadilan Negeri Yogyakarta, saat ini sedang dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Namun yang mengherankan, kata Petrus, adalah pada saat perkara pemilikan tanah masih berlangsung di pengadilan, uang ganti rugi sebesar Rp 701 miliar yang dikonsinyasi oleh Perum Angkasa Pura di PN Wates, oleh Ketua PN Wates uang konsinyasi sebesar Rp 701 miliar itu ternyata sudah dicairkan dan diserahkan ke Paku Alam X, pada tanggal 5 Juni 2018.
Padahal sengketa pemilikan masih berlangsung. "Akibat sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris dari Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dkk melawan Paku Alam X dan Angkasa Pura, maka uang konsinyasi itu sejarusnya tidak boleh dicairkan oleh siapa pun, kecuali atas Penetapan Ketua Pemgadilan Negeri Wates uang itu dicairkan karena semgketa sudah berakhir dan Putusan Pengadilan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan siapa yang berhak,” kata Petrus.
Karena itu, kata Petrus, ia akan membongkar permainan antara Ketua Pengadilan Negeri Wates, Paku Alam X dan Pimpinan Angkasa Pura, karena tidak sabar menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan tidak menghargai proses hukum dan tidak memghormati Peraturan Presiden,” kata dia.
Petrus menyayangkan, sikap Ketua Pengadilan Negeri Wates, karena telah mencairkan uang konsinyasi secara prematur, melanggar hukum dan di luar wewenang Ketua Pengadilan Negeri Wates dan meminta agar Ketua Mahkamah Agung memecat Ketua Pengadilan Negeri Wates.
Selain itu, Petrus meminta agar Paku Alam X, Angkasa Pura dan Ketua PN Wates segera mengembalikan uang Rp 701 miliar tersebut ke dalam Rekening Bendahara Pengadilan Negeri Wates, dalam status konsinyasi dalam waktu 7 x 24 jam. “Jika tidak maka maka akan diperkarakan termasuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi penegak hukum lainnya,” kata dia. [E-8]
Artikel ini disalin dari Sumber :Sengketa Lahan Bandara Kulon Progo, Pemilik Lahan Laporkan ... Suara Pembaruan