Ilustrasi pernikahan dini/Antara - JIBI
Uli Febriarni
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo, Eka Pranyata, mengungkapkan saat ini Kabupaten Kulonprogo masih menghadapi tingginya perkawinan usia anak. Dinsos menggencarkan sejumlah upaya untuk meminimalisasi kasus tersebut melalui kebijakan, program kegiatan, aksi sosial.
Langkah itu diambil mengingat pernikahan usia anak merupakan salah satu bentuk kekerasan pada anak. Pernikahan dini bisa menyebabkan dampak ikutan seperti gangguan kesehatan ibu dan anak, rentan kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, rendahnya kualitas sumber daya manusia. Pernikahan dini juga berujung pada tingginya angka perceraian. "Pernikahan membutuhkan kesiapan, baik kematangan mental, sosial, ekonomi dan kematangan persiapan untuk membina keluarga samawa," ujarnya, Kamis (2/8/2018).
Selain sosialisasi, Pemkab juga membangun komitmen pencegahan perkawinan usia anak lewat deklarasi pencegahan perkawinan usia anak di kecamatan dan desa. Selain itu Dinsos juga melakukan pendampingan psikologis bagi calon pengantin anak yang akan melaksanakan perkawinan. Hasil evaluasi pendampingan itu, dijadikan sebagai referensi bagi pengadilan agama, dalam rangka memutuskan apakah pernikahan layak digelar.
Di kesempatan berbeda, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk dan KB) Kulonprogo, Mardiya menambahkan, sosiasalisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) juga dilakukan oleh DPMD Dalduk dan KB. Sosialisasi dilakukan salah satunya dengan mendatangi sejumlah sekolah. Remaja usia sekolah berusaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya mencegah pernikahan dini dan diajak untuk melakukan berbagai kegiatan positif yang bermanfaat bagi pengembangan potensi diri.”Remaja diharapkan menjadi lebih bijaksana dalam memahami dan menjaga kondisi kesehatan reproduksi masing-masing,” kata dia.
Saat ini, Pemkab Kulonprogo menyandang gelar Kabupaten Layak Anak (KLA) 2018. Kendati demikian, sejumlah persoalan masih membayangi dan menjadi evaluasi bagi Pemkab Kulonprogo. "Secara politik, aspek kepentingan KLA belum menjadi skala prioritas. Belum lagi, kurangnya pemahaman perihal Konvensi Hak Anak dan sumber daya manusia yang terlatih melayani korban kekerasan," kata Kepala Dinsos P3A Kulonprogo, Eka Pranyata.
Uli Febriarni
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo, Eka Pranyata, mengungkapkan saat ini Kabupaten Kulonprogo masih menghadapi tingginya perkawinan usia anak. Dinsos menggencarkan sejumlah upaya untuk meminimalisasi kasus tersebut melalui kebijakan, program kegiatan, aksi sosial.
Langkah itu diambil mengingat pernikahan usia anak merupakan salah satu bentuk kekerasan pada anak. Pernikahan dini bisa menyebabkan dampak ikutan seperti gangguan kesehatan ibu dan anak, rentan kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, rendahnya kualitas sumber daya manusia. Pernikahan dini juga berujung pada tingginya angka perceraian. "Pernikahan membutuhkan kesiapan, baik kematangan mental, sosial, ekonomi dan kematangan persiapan untuk membina keluarga samawa," ujarnya, Kamis (2/8/2018).
Selain sosialisasi, Pemkab juga membangun komitmen pencegahan perkawinan usia anak lewat deklarasi pencegahan perkawinan usia anak di kecamatan dan desa. Selain itu Dinsos juga melakukan pendampingan psikologis bagi calon pengantin anak yang akan melaksanakan perkawinan. Hasil evaluasi pendampingan itu, dijadikan sebagai referensi bagi pengadilan agama, dalam rangka memutuskan apakah pernikahan layak digelar.
Di kesempatan berbeda, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk dan KB) Kulonprogo, Mardiya menambahkan, sosiasalisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) juga dilakukan oleh DPMD Dalduk dan KB. Sosialisasi dilakukan salah satunya dengan mendatangi sejumlah sekolah. Remaja usia sekolah berusaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya mencegah pernikahan dini dan diajak untuk melakukan berbagai kegiatan positif yang bermanfaat bagi pengembangan potensi diri.”Remaja diharapkan menjadi lebih bijaksana dalam memahami dan menjaga kondisi kesehatan reproduksi masing-masing,” kata dia.
Saat ini, Pemkab Kulonprogo menyandang gelar Kabupaten Layak Anak (KLA) 2018. Kendati demikian, sejumlah persoalan masih membayangi dan menjadi evaluasi bagi Pemkab Kulonprogo. "Secara politik, aspek kepentingan KLA belum menjadi skala prioritas. Belum lagi, kurangnya pemahaman perihal Konvensi Hak Anak dan sumber daya manusia yang terlatih melayani korban kekerasan," kata Kepala Dinsos P3A Kulonprogo, Eka Pranyata.