Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


21 August 2018

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Kulonprogo 334.153 Orang


Selasa, 21 Agustus 2018 / 04:48 WIB
Editor : Agus Sigit



Pelaksanaan penetapan DPT Pemilu 2019. (Foto: Widiastuti)


WATES, KRjogja.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 334.153 orang dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP) akhir dan penetapan DPT, Senin (20/08/2018), di Aula Adikarto (Gedung Kaca). Penetapan DPT dihadiri komisioner KPU Kulonprogo beserta jajaran sekretariat, KPU DIY, Bawaslu Kulonprogo, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), partai politik, dan instansi terkait.

Rapat yang dipimpin ketua KPU Kulonprogo Muh Isnaini menetapkan jumlah DPT sebanyak 334.153, terdiri dari pemilih laki-laki 162.553 dan perempuan 171.600. "Jika dibandingkan jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP), yang berjumlah 334.682 (laki-laki 162.810, perempuan 171.872), berarti mengalami penurunan sejumlah 529 pemilih," ujar Isnaini.

DPT terbanyak terdapat di Kecamatan Pengasih 38.726 orang dengan jumlah 7 desa dan 139 tempat pemungutan suara (TPS) dan paling sedikit DPT-nya adalah Kecamatan Girimulyo dengan jumlah 19.615 orang dari 4 desa dan 85 TPS. Sedangkan Kecamatan Sentolo sebanyak 37.115 dan Kecamatan Wates 35.595.

Marwanto Komisioner KPU Kulonprogo yang membidangi pemutakhiran pemilih mengatakan, semua masukan baik dari masyarakat maupun panwas sudah ditindaklanjuti. Sebagian besar masukan tersebut terkait tentang kesalahan nama penulisan tanggal dan bulan tahun, alamat serta identitas kependudukan lain (misal NIK dan NKK) yang belum lengkap juga sudah diperbaiki. "Memang ada sebagian temuan panwas yang tidak dapat ditindaklanjuti karena temuan yang tidak valid," katanya.

Sesuai regulasi, lanjut Marwanto, jika ada warga yang sudah punya hak pilih (memenuhi syarat sebagai pemilih), namun yang bersangkutan tidak atau belum masuk di DPT, akan dimasukkan sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Warga yang masuk sebagai DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik. (Wid)

Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive