Berkas perbaikan bacaleg sedang membatalkan KPU Kulonprogo. (Foto: Widiastuti)
KULONPROGO, KRJOGJA.com - Sebanyak 38 bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu Kabupaten Kulonprogo 2019 mengundurkan diri, pajak tidak pernah diperbaiki. Saat ini mulai 2 hingga 7 Agustus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo melakukan verifikasi terhadap berkas bacaleg yang sudah diperbaiki oleh partai politik. Dari 456 bacaleg, 38 lainnya mengundurkan, status 418 bacaleg yang sudah diperbaiki parpol bakal diperbarui KPU Lokal.
Tri Mulatsih SPd. Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kulonprogo, Kamis (2/8/2018). "Bacaleg ada yang mengundurkan diri, tidak dicoret KPU, tapi dari yang Persis atau karena memang syarat yang tidak terpenuhi. Dari bacaleg mengundurkan diri dan tidak ada. Mengurangi jumlah, murni dari pengunduran diri bacalegnya. KPU tidak coret mencoret bacaleg, prosesnya belum sampai itu, sekarang baru verifikasi, "katanya.
Dijelaskan Tri Mulatsih, saat ini sensasinya rata-rata karena peningkatan berkas-berkasnya sudah komplit. Misalnya, banyak lagi seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat dari Pengadilan dan lainnya. Nanti akan dicek sah dan tidaknya. "Setelah berkas, akan diumumkan dalam daftar sementara (DCS) pada 12 sampai 14 Agustus," tuturnya.
Pengumuman DCS diperlukan masa depan berisi masukan-masukan dari masyarakat. Seperti terkait berkas, apakah ada mantan terpidana korupsi, dan sebagainya. "Masukan dari masyarakat akan dicek kebenarannya. Kalau itu memang salah terhadap kasus korupsi atau apa yang telah menjadi instruksi KPU Pusat ya akan kita coret," tegasnya.
Tri Mulatsih menambahkan, semua parpol yang mengajukan bacaleg-nya yaitu 15 parpol sudah melakukan perbaikan. Rata-rata mereka datang pada penutupan penyerbuan hari Selasa (31/07/2018) setelah Magrib, hanya saja proses mencek dan mengisi sampai pukul 23.00-an. "Parpol yang mengajukan bacaleg ada 15 parpol, sedangan 1 parpol itu PKPI tidak mengajukan," ujar Tri Mulatsih. (Wid)