WATES, KRJOGJA.com - Sebanyak 20 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pemilu 2019 yang diusung partai politik (parpol) di Kabupaten Kulonprogo dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, karena tidak memenuhi persyaratan (TMS). Penyerahan berkas hasil verifikasi dan rancangan daftar calon sementara (DCS) dilakukan KPU Kulonprogo dengan mengundang partai politik di Kantor KPU setempat, Rabu (08/08/2018).
Seperti diketahui 15 parpol yang mengajukan daftar caleg, dan hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mengajukan calon. Calon yang didaftarkan parpol ada 456 orang, proses perbaikan berkas berkurang menjadi 417 (bukan 418), dan setelah melalui tahapan verifikasi tinggal 397 orang.
Panggih Widodo SSi Komisioner KPU Kulonprogo yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu menyatakan, keputusan tersebut final karena sudah diplenokan. "Ada 20 orang yang tidak memenuhi syarat(TMS). Tidak lolosnya 20 bacaleg disebabkan beberapa persyaratan administrasi yang tidak lengkap, seperti ijazah yang tidak dilegalisir, tidak ada lampiran surat keterangan dari pengadilan, tidak ada SKCK sampai permasalahan pidana korupsi. Yang tidak lolos tersebar di beberapa parpol, walaupun ada parpol yang sudah lengkap," urainya.
Hasil verifikasi bacaleg, lanjut Panggih, akan diumumkan 10 Agustus dalam daftar calon sementara (DCS). "Bila ada parpol yang keberatan dengan DCS, maka dapat mengajukan sengketa di Bawaslu Kulonprogo," kata Panggih sembari menambahkan untuk bacaleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, KPU mencoretnya dan mempersilahkan parpol untuk mengganti dengan calon yang tidak dalam perkara korupsi, narkoba, dan asusila terhadap anak. (Wid)
Baca Selengkapnya pada https://ift.tt/2AVCcJi
Kulon progo - Google News