Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


17 August 2018

Dana Pembebasan Lahan PAG untuk Bandara Kulonprogo Rp701 ...

Warga melintas di kawasan pembangunan NYIA di Kecamatan Temon, Kulonoprogo, beberapa waktu lalu. 

Harian Jogja/Beny Prasetya

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pengadilan Negeri Wates (PN Wates) memastikan dana pembebasan lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah dicairkan.

Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty mengungkapkan, tak mengingat pasti kapan dana itu dicairkan. Edy juga enggan memberikan komentar lebih jauh, saat disinggung perihal tanah PAG yang beberapa waktu sebelumnya diketahui berada dalam status sengketa kepemilikan.

BACA JUGA :
Ini Pidato Lengkap Jokowi Jelang HUT RI
Ribuan Jiwa Korban Kabut Asap Tak Tersentuh Bantuan Kesehatan
TPST Piyungan Ditutup, 10 Truk Penuh Sampah Menginap di Kantor DLH Bantul

"Kalau mereka mengambil [mencairkan dana], berarti sudah ada surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah. Berarti sudah memenuhi syarat [untuk mencairkan]," kata dia, Kamis (16/8/2018).

Ia menjelaskan, perihal mekanisme pencairan dana ganti rugi seperti yang berlaku pada PAG, sudah diatur pula di dalam Peraturan Mahkamah Agung No.3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Di dalamnya mengatur pula, tanah yang menjadi objek perkara di pengadilan atau dipersengketakan, bisa diambil pencairan gantinya oleh pihak yang berhak di kepaniteraan pengadilan.

Hal itu dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai surat pengantar dari Ketua Pelaksana pengadaan Tanah atau dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN DIY) [ada dalam Pasal 32]. Selanjutnya, PN membuat berita acara pengambilan uang yang dititipkan yang ditandatangani pihak yang berhak dan dua orang saksi.

Saat ditanyai jumlah saldo konsinyasi yang kini masih mengendap di PN Wates, Edy menyebut jumlah Rp116,587 miliar. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa jumlah dana konsinyasi PAG yang sebelumnya berjumlah lebih dari Rp700 miliar [Rp701,512 miliar] telah dicairkan.
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive