Kapolres, Bupati dan Kajari Kulonprogo memperlihatkan MoU yang ditandatangani. (Foto: Widiastuti)
Editor : Danar Widiyanto
KULONPROGO, KRJOGJA.com - Pemkab, Polres dan Kejaksaan Negeri Kulonprogo melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dalam rangka pencegahan dan pengawasan penggunaan Dana Desa (DD), Senin (27/08/2018), di aula Adikarto. Selain itu dilakukan pula penandatanganan Pakta Integritas Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan akuntatabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penandatanganan dilakukan dr H Hasto Wardoyo SpOG(K) Bupati Kulonprogo (mewakili Pemkab Kulonprogo), AKBP Anggara Nasution SH SIK MM Kepala Kepolisian Resor Kulonprogo, serta Azwad Zamrodin Hakim SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo.
Penandatanganan tersebut dilakukan agar pelaksanaan pembangunan desa khususnya yang sumber pembiayaannya dari dana desa, dapat dimplementasikan dengan tepat seuai ketentuan, tidak ada penyimpangan, dan tentu diupayakan bersama bermanfaat secara optimal dalam mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kulonprogo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kulonprogo, Sudarmanto SIP MSi, komitmen bersama (OPD, Camat, Kades dan Perangkat Desa), untuk tahun 2019 akan berusaha sekuat tenaga tidak ada desa yang terlambat penetapan APBDes 2019, sehingga alokasi dana desa (ADD) Januari dan penghasilan tetap (siltab) juga akan cair rutin, sedangan DD Februari 2019 sudah siap.
"Sementara itu untuk persiapan APBDes 2019 sampai saat ini 97 persen telah musyarawah desa (musdes) atau 2 desa belum musdes," terang Sudarmanto.
Bupati berharap kepada para kepala desa untuk menggunakan dan dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa secara legal di semua aspek.
“Pemerintahan Desa milik Negara, semua harus dipertanggungjawabkan secara legal di semua aspek," ujarnya.(Wid)
Sumber: