TRIBUNJOGJA.COM / Hening Wasisto
Upaya pembersihan lahan bandara di Temon, Kulonprogo, pada Kamis (19/7/2018), telah merobohkan sedikitnya 23 rumah milik pegiat Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP).
TRIBUNWOW.COM - Pembebasan lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA) oleh PT Angkasa Pura I (Persero) yang sempat mengalami kendala, mendapat perhatian Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia HAM.
Diwartakan TribunWow.com dari Tribun Jogja, Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam mengatakan, mekanisme kerja PT Angkasa Pura I menjadi perhatian khusus oleh pihaknya.
"Catatan yang paling buruk soal Kulonprogo adalah mekanisme kerjanya yang menjadi evaluasi kita semua," kata Choirul seusai diskusi bersama Pemkab Bantul di ruang kerja Bupati Bantul, Suharsono, Selasa (14/8/2018).
Sempat menengok kondisi warga yang menolak pembangunan NYIA di Temon, Kulon Progo, pada Desember tahun lalu, Choirul mengungkapkan warga diperlakukan tidak layak.
• Alumni Lemhanas PPSA XXI Dukung Gerakan Bumi sebagai Rumah Bersama
"Wong itu pembangunannya belum ada kok. Pohon di depan rumah udah ditebangin, tanah di depan rumah dilubangi, begitu-begitu memang persoalan. Oleh karenanya, itu catatan buruk bagi proses (pembangunan NYIA) di Kulonprogo," terang Choirul.
Choirul juga membahas hal ini dengan pihak Gubernur.
"Kemarin kita ngobrol dengan pihak Gubernuran, memang sedang mencari jalan agar sampai titik terakhir ini (lokasi warga bertahan) tidak boleh digeser. Jadi ya kalau bangun runway ya bangunlah di titik nolnya dulu," ujar Choirul sambil memperagakan proses pembangunan bandara.
Choirul berharap warga yang menolak dan bertahan haruslah diperlakukan secara layak dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
"Pengalaman tebang pohon, bikin lubang, matiin lampu, matiin air, mager (bikin pagar) itu sudah semangatnya bukan semangat kemanusiaan. Jadi itu tidak boleh lagi terjadi untuk yang 19 orang (yang saat ini masih bertahan di lokasi bandara)," imbuh dia.
• Kominfo Uji Coba Teknologi 5G pada Asian Games 2018
Diberitakan Kompas.com, setelah pengadilan memutuskan pembebasan lahan warga dilegalkan untuk pembangunan NYIA, PT Angkasa Pura I kembali melakukan pembersihan lahan di lokasi Izin Pembangunan Lokasi (IPL) NYIA.
Kunjungi Halaman selanjutnya
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pembebasan Lahan NYIA Disorot Komnas HAM, http://wow.tribunnews.com/2018/08/16/pembebasan-lahan-nyia-disorot-komnas-ham.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari