Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


19 December 2014

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

KULONPROGO (KRjogja.com) - Petugas Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan
tiga tersangka lagi dalam kasus dugaan penyegelan Balai Desa Glagah,
Kecamatan Temon saat warga yang menolak pembangunan bandara tergabung dalam
Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar aksi demo beberapa bulan silam.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tokoh WTT Sarijo sebagai tersangka,
dengan demikian maka polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.



"Tiga orang yang kami tetapkan tersangka berinisial TM, WS dan WK," tegas
Kasat Reskrim Polres setempat Ricky Boy Sialagan, Kamis (18/12/2014).



Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiganya menjalani pemeriksaan
sementara Sarijo, Feri dan Purwanto dipanggil sebagai saksi. Selama
diperiksa anggota WTT didampingi penasehat hukum mereka dari Korps Alumni
Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Yogyakarta.



Dijelaskan, keempat tersangka tidak akan ditahan selama mereka kooperatif
dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi
perbuatannya. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara kecil untuk
dilaporkan kepada Kapolres. "Kami belum melakukan penahanan," ujar kasat.



Keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHp jo 406 KUHP tentang tindak pidana
perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar ketertiban umum.
Sebelumnya penyidik juga akan menetapkan satu tersangka lain, tapi karena
polisi tidak cukup bukti sehingga yang bersangkutan tidak jadi ditetapkan
sebagai tersangka.



Ditambahkan saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk
menyelesaikan berkas perkara atas tersangka Sarijo. Penyidik masih
membutuhkan keterangan tambahan, sehingga berkasnya belum bisa dilimpahkan
ke kejaksaan.



Penasehat hukum para tersangka, Kokok Sudan Sugijarto membenarkan tiga
kliennya masing-masing Wakidi, Tri Marsudi dan Wakiyo telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh petugas penyidik. Mereka disangkakan atas dugaan
melakukan penyegelan. "Hari ini ada enam yang diperiksa, tiga sebagai
tersangka dan tiga sebagai saksi," ujarnya.



Kokok melihat kasus yang menimpa kliennya terkesan dipaksakan, sebab apa
yang dilakukan para tersangka merupakan aksi spontan, bahkan dampak dari
kerusakan sudah dibersihkan. Dijelaskan, dampak dari penetapan tersangka,
telah menimbulkan efek perpecahan di kalangan warga WTT. (Rul)
Share:

13 December 2014

Nunggak Tiga Bulan, Siap-siap Meteran Dibongkar

KULONPROGO ( KRjogja.com)- PT PLN (Persero) Rayon Wates mengambil
tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap sejumlah meteran
listrik di rumah warga yang mengalami penunggakan pembayaran rekening
listrik selama tiga bulan berturut-turut. Tindakan tersebut diambil
setelah pihak PLN menyampaikan tiga kali peringatan kepada pelanggan
tapi tidak digubris.
"Tindakan tegas berupa pembongkaran meteran sebenarnya bukan hal baru
kami lakukan, sebab dari awal pelanggan yang nunggak pertama, kedua
dan ketiga selalu kami beri peringatan agar segera membayar rekening
listrik. Kebetulan karena sekarang akhir tahun kami menggencarkan
pembongkaran meteran untuk mencapai target zero tunggakan," kata
Manajer Rayon PT PLN (Persero) Wates Rohadi Widodo didampingi
Supervissor Administrasi Suyanto, di ruang kerjanya, Selasa
(09/12/2014).
Lebih lanjut Rohadi mengungkapkan dari 100 ribu pelanggan PLN di
Kulonprogo yang nunggak belum bayar rekening selama tiga bulan memang
relatif sedikit yakni hanya 18 pelanggan. Dari jumlah tersebut ada
yang enggan membayar dengan berbagai alasan, tapi ada juga yang memang
tidak kesulitan membayar rekening listrik karena keterbatasan ekonomi.
"Itu khusus yang daya listriknya 450 watt. Sedangkan yang enggan
membayar dayanya berkisar 900-1.300 watt," terangnya.
Guna menghindari pemutusan aliran listrik sekaligus pembongkaran
meteran, manajemen PT PLN (Persero) Rayon Wates mengimbau pelanggan
untuk segera membayar rekening listrik kemudian dimutasi ke sistem pra
bayar. Dengan sistem pra bayar warga bisa mengatur pemakaian sekaligus
menyesuaikan kebutuhan listrik.
"Kalau seandainya pulsa listrik habis dan belum mampu membeli maka
bisa beralih ke penerangan lain non PLN dan kalau sudah bisa membeli
pulsa listriknya tidak akan disegel," tuturnya menambahkan dengan pra
bayar pelanggan lebih praktis dan dalam memenuhi kebutuhan listrik
bisa menyesuaikan isi kantong atau uang.(Rul)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP