Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


08 August 2018

20 Bacaleg Kulon Progo Tak Lolos Verifikasi, Ada Mantan Napi




Sebanyak 20 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Kulon Progo tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Jumlah tersebut berasal 417 bacaleg yang menyerahkan berkas pendaftaran peserta Pileg 2019.

"Setelah verifikasi berkas hasil perbaikan bacaleg, yang lolos verifikasi 397 orang, dan yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat ada 20 orang," kata Ketua KPU Kulon Progo, Muhammad Isnaini saat dihubungi detikcom, Rabu (8/8/2018).

Para bacaleg yang tidak lolos verifikasi itu karena tidak memenuhi syarat seperti surat keterangan sehat dari dokter, ijazah, dan surat keterangan dari pengadilan.

Sementara itu dari 397 bacaleg yang lolos verifikasi, Isnaini menyebutkan ada beberapa orang yang berstatus mantan narapidana kasus pidana umum. Hal itu diketahui dari verifikasi berkas yang melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Ada 7 orang mantan napi, dari jumlah itu ada yang lolos karena memenuhi syarat, dan ada yang tidak lolos karena tidak lengkap syaratnya. Jadi dari 20 orang yang tidak lolos verifikasi itu ada yang mantan napi, bukan karena kasusnya, tapi karena syarat yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran tidak lengkap," ungkapnya.

Berdasarkan peraturan KPU, para mantan napi yang lolos verifikasi itu tetap bisa mencalonkan sebagai bacaleg karena bukan terjerat kasus korupsi, narkoba, dan asusila pada anak. Namun mereka wajib membuat pengumuman di media dengan dilengkapi surat dari redaksi dan lampiran putusan pengadilan.

(bgs/bgs)


Baca Selengkapnya pada https://ift.tt/2AXnMs2

Kulon progo - Google News
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive