Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


05 August 2015

BANDARA KULONPROGO : WTT Akan Ajukan Yudisial Review Perda RTRW Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO– Menanggapi rencana pengajuan kontra
memori kasasi, pihak pemrakarsa pembangunan bandara tetap optimis atas
putusan Mahkamah Agung nanti. Selain akan mengajukan kontra memori
kasasi, pihak warga penolak bandara juga akan mengajukan yudisial
review untuk menuntut pencabutan perda RTRW Kulonprogo.

"Masing-masing pihak akan menempuh hukum apapun. Namun, gubernur sudah
menegaskan tekadnya bahwa bandara harus jadi. Pemerintah pusat juga
sudah mengisyaratkan hal yang sama," ujar Humas Kantor Proyek
Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) Ariyadi
Subagyo saat ditemui, Selasa (4/8/2015).

Ariyadi mengungkapkan, terkait persidangan di Mahkamah Agung nanti
pihaknya akan tetap optimis. Dia menjelaskan, ada beberapa alasan yang
melandasi keyakinan tersebut. Rencana pembangunan bandara sudah cukup
lama dirumuskan dan telah melalui prosedur administrasi.

Bahkan, keputusan Menteri Perhubungan telah menegaskan rencana
pembangunan bandara di Temon sudah memenuhi persyaratan. Keputusan
Menhub tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek
teknis, operasional, sosial ekonomi, budaya hingga aspek hukum.

Selain itu, ada beberapa poin yang semestinya menjadi pertimbangan
hakim di PTUN Yogyakarta yang ternyata terlewat, sehingga IPL Gubernur
ditolak. Salah satu lampiran tentang peraturan presiden 71 tahun 2012
pada pasal 4 telah menegaskan, pembangunan bandara baru untuk
kepentingan umum sesuai dengan perda RTRW provinsi dan atau perda RTRW
kabupaten.

"Kami juga meyakini hakim MA nantinya akan melihat rencana pembangunan
bandara dalam perspektif lebih luas. Karena pembangunan bandara ini,
tidak hanya untuk DIY tetap untuk jaringan transportasi udara, baik
nasional maupun internasional," imbuh Ariyadi.

Sementara itu, warga penolak pembangunan bandara yang tergabung dalam
Wahana Tri Tunggal (WTT) menyatakan akan menghadapi kasasi yang
diajukan Pemda DIY ke MA. Ketua WTT Martono mengatakan, selain
mengajukan kontra memori kasasi, upaya lain juga dilakukan agar
pembangunan bandara di Temon dapat dibatalkan. Martono menegaskan,
nantinya akan membawa materi untuk mengajukan yudisial review terkait
Perda RTRW Kulonprogo.

"Rencananya, minggu depan kami akan ke Jakarta. Kaitannya untuk
memperkarakan Perda RTRW Kulonprogo, agar MA dapat membatalkan perda
tersebut," jelas Martono


Lihat arsip:
http://kwkp.blogspot.com, http://infokwkp.blogspot.com
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive