Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo secara simbolis menyerahkan tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa serta pemberian klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (27/8/2018).
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin nota kesepahaman bersama terkait kepesertaan aparatur desa dalam program jaminan sosial tersebut, Senin (27/8/2018).
Dengan perjanjian ini, kepala desa maupun perangkatnya diharapkan bisa lebih terlindungi dalam menjalankan pekerjaannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, Ainul Kholid mengatakan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini akan memberikan perlindungan terhadap risiko ekonomi dan sosial kepada aparatur desa di Kulonprogo.
Program jaminan kecelakaan kerja (JKK), di antaranya, akan melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja tanpa dibatasi hari libur.
Kecelakaan kerja dalam hal ini didefinisikan sebagai kecelakaan yang berkait hubungan kerja.
Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan, memberi biaya pengobatan sampai sembuh dan bersifat tak terbatas (unlimited).
"Misalnya peserta wafat dalam kecelakaan kerja, kami berikan santunan wajid sebesar 48 kali gaji dan beasiswa Rp12 juta bagi putra-putrinya yang masih usia sekolah,"jelas Ainul di Gedung Kaca, komplek Pemkab Kulonprogo.
Di samping JKK, pihaknya juga memiliki program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Jaminan pensiun dibagi menjadi dua jenis program yakni jaminan pensiun langsung dan jaminan pensiun sekaligus.
Pemkab Kulonprogo sebetulnya juga telah memiliki payung hukum Perbup No.79/2017 tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Di dalamnya tercakup pengaturan tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan kinerja, dan THR.
Halaman selanjutnya