Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


10 August 2018

Bacaleg Dicoret KPU Kulonprogo, Parpol Pilih Ajukan Sengketa

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo mencoret 20 nama bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Beberapa partai politik pengusung bacaleg pun berencana mengajukan sengketa atas putusan tersebut.

Dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Jumat (10/8/2018), KPU Kulonprogo memutuskan ada 397 bacaleg dari 15 parpol yang lolos verifikasi untuk kontes politik lima tahunan tersebut.

Sedangkan bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lolos ada 20 orang karena berkas persyaratan pendaftarannya dinilai tidak lengkap sesuai ketentuan.

Keduapuluh bacaleg tersebut berasal dari beberapa parpol. Yakni, PKB (3 orang), PDIP (1 orang), Golkar (1 orang) Nasdem (2 orang), Garuda (8 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PSI (1 orang), dan Demokrat (1 orang).

Baca: Duapuluh Bacaleg di Kulonprogo Tidak Lolos Verifikasi

Sekretaris DPC PDIP Kulonprogo, Istana, mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPU yang mencoret seorang bacalegnya dari Daerah Pemilihan (dapil) V.

Namun begitu, partai akan tetap mengajukan sengketa ke Panitia Pengawas (Panwas) atas hal tersebut.

"Kami punya hak untuk mengajukan keberatan. Gugatan keberatan sedang kami susun," kata Istana.

Sikap keberatan juga diekspresikan oleh pengurus DPD Partai Nasdem Kulonprogo. Namun begitu, partai tersebut akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya yakni opsi pengajuan keberatan maupun penggantian bacaleg.

"Kami akan mengkajinya dulu secepatnya. Apalagi, bacaleg yang dicoret ini posisinya sedang pergi haji sedangkan periode pengajuan sengketa kan terbatas hanya tiga hari kerja," kata Sekretaris DPD Nasdem Kulonprogo, Gunawan. (tribunjogja)



Baca Selengkapnya pada https://ift.tt/2OtMfHF
Kulon progo - Google News
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive