TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo mencoret 20 nama bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Beberapa partai politik pengusung bacaleg pun berencana mengajukan sengketa atas putusan tersebut.
Dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Jumat (10/8/2018), KPU Kulonprogo memutuskan ada 397 bacaleg dari 15 parpol yang lolos verifikasi untuk kontes politik lima tahunan tersebut.
Sedangkan bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lolos ada 20 orang karena berkas persyaratan pendaftarannya dinilai tidak lengkap sesuai ketentuan.
Keduapuluh bacaleg tersebut berasal dari beberapa parpol. Yakni, PKB (3 orang), PDIP (1 orang), Golkar (1 orang) Nasdem (2 orang), Garuda (8 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PSI (1 orang), dan Demokrat (1 orang).
Baca: Duapuluh Bacaleg di Kulonprogo Tidak Lolos Verifikasi
Sekretaris DPC PDIP Kulonprogo, Istana, mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPU yang mencoret seorang bacalegnya dari Daerah Pemilihan (dapil) V.
Namun begitu, partai akan tetap mengajukan sengketa ke Panitia Pengawas (Panwas) atas hal tersebut.
"Kami punya hak untuk mengajukan keberatan. Gugatan keberatan sedang kami susun," kata Istana.
Sikap keberatan juga diekspresikan oleh pengurus DPD Partai Nasdem Kulonprogo. Namun begitu, partai tersebut akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya yakni opsi pengajuan keberatan maupun penggantian bacaleg.
"Kami akan mengkajinya dulu secepatnya. Apalagi, bacaleg yang dicoret ini posisinya sedang pergi haji sedangkan periode pengajuan sengketa kan terbatas hanya tiga hari kerja," kata Sekretaris DPD Nasdem Kulonprogo, Gunawan. (tribunjogja)
Baca Selengkapnya pada https://ift.tt/2OtMfHF
Kulon progo - Google News