TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Duapuluh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kulonprogo dipastikan tidak lolos sebagai kontestan Pemilu 2019.
Penyebabnya cukup beragam, mulai dari ketidaklengkapan berkas persyaratan hingga tersandung kasus pidana korupsi.
Jumlah bacaleg yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo sebelumnya mencapai 417 orang dari 15 partai politik pengusung (terkecuali PKPI).
Mereka bertarung di lima daerah pemilihan meski tidak semua parpol menerjunkan bacaleg dalam kuota maksimal.
Namun berdasarkan verifikasi, 20 orang di antaranya dinyarakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk pencalonannya dalam pemilihan legislator tersebut.
Baca: KPU DIY Temukan Sejumlah Bacaleg Ganda
"Sekarang sudah final dan hanya 397 bacaleg yang menuhi persyaratan. Sedangkan 20 orang dari beberapa parpol dinyatakan TMS," jelas Komisioner Teknis Penyelenggaraan Pemilu. KPU Kuionprogo, Panggih Widodo, Rabu (8/8/2018).
Dia menyebut ada beberapa hal yang mengganjal pencalonan 20 bacaleg tersebut.
Di antaranya ijazah tidak terlegalisasi, tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan, tidak menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hingga tersandung permasalahan pidana korupsi.
Khusus untuk bacaleg mantan terpidana korupsi, pihaknya langsung mencoret nama yang bersangkutan.
Namun begitu, parpol pengusungnya masih diberi kesempatan untuk mengajukan pengganti bacaleg tersebut.
Baca Selengkapnya pada https://ift.tt/2Mrr3kJ
Kulon progo - Google News