Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mengkaji izin rumah ibadah menggelar peribadatan pada masa new normal. Sembari menunggu aturan itu keluar, kegiatan peribadatan di rumah ibadah boleh dilaksanakan dengan catatan harus mematuhi protokol penanganan Covid-19.
Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi di Bale Agung, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (4/6/2020) siang. Rakor tersebut dihadiri Tim Gugus Tugas penanggulangan Covid-19 Kulonprogo dan perwakilan tokoh lintas agama.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo Sri Budi Utami mengatakan pemkab saat ini sedang memproses pembuatan surat edaran (SE) bupati atau sejenisnya yang mengatur penyelenggaraan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah pada masa pandemi. Walaupun begitu, pelaksanaan kegiatan peribadatan tetap bisa dilangsungkan sebelum SE Bupati atau aturan sejenis keluar.
"Secara kondisi sudah boleh, tapi tetap harus ada payung hukumnya lewat SE," ujar Budi, Kamis.
Dia mengatakan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di Kulonprogo pada prinsipnya sudah boleh. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Selain itu, saat ini Kulonprogo masuk zona hijau Covid-19 karena jumlah pasien positif virus corona terbilang sedikit. Dari akumulasi 10 pasien, tinggal satu orang saja yang belum sembuh.
“Alhamdulillah saat ini Kulonprogo masuk zona hijau, tapi perlu diperhatikan bahwa status ini tidak seterusnya, masih ada evaluasi pada kemudian hari,” kata dia.
Berdasarkan dua hal itu, ada kelonggaran para pengurus rumah ibadah yang ingin menggelar kegiatan peribadatan. Namun dalam pelaksanaannya mereka tetap harus mematuhi protap Covid-19, di antaranya wajib mengenakan masker, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan peribadatan dilangsungkan secara singkat.
Kepala Bagian Administrasi Kesejahteaan Rakyat dan Kemasyarakatan, Setda Kulonprogo, Jazil Ambar Was’an, mengatakan berdasarkan hasi koordinasi tim gugus tugas Covid-19 dengan tokoh-tokoh lintas agama, masyarakat telah merindukan pelaksanaan ibadah di masing-masing tempat ibadah.
“Dengan adanya keinginan dari tokoh masyarakat dan status zona hijau, jadi bahan pertimbangan bupati menentukan kebijakannya, apakah boleh tidak atau pola seperti apa tempat ibadah bisa difungsikan. Namun perlu diingat kebijakan berupa aturan ini belum final, bisa berbentuk SE bupati atau pengumuman," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Agung, Wates, Fauzan, mengatakan sudah memenuhi persyaratan pelaksanaan kegiatan ibadah yang tertuang dalam SE Kemenag. Antara lain, penerapan physical distancing minimal satu meter, penyediaan tempat cuci tangan, hingga menyiapkan petugas untuk mendata dan mengecek suhu tubuh jamaah. Jemaah juga diwajibkan untuk selalu membersihkan diri dan mengenakan masker di lingkungan masjid.
Fauzan memastikan pada Jumat pekan ini Masjid Agung Wates akan menggelar salat Jumat berjemaag. Namun, pelaksanaannya, sementara hanya diikuti oleh warga sekitar Masjid Agung.
"Sehingga besok kami tetap gelar Salat Jumat," ucapnya.