Polisi telah memanggil dua orang sopir mobil dan seorang perekam video balapan di Underpas Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo. Dua sopir telah ditilang dengan jeratan tiga pasal, apa saja?
"Di sini kami tetap berpedoman kepada pelanggaran lalu lintas setelah kita lakukan lidik dengan kasat lantas dan tim ini merupakan pelanggaran lalu lintas," ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono, saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2/2020).
Tartono mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pengecekan kendaraan, ditemukan beberapa pelanggaran. Di antaranya melanggar batas kecepatan maksimal di lokasi tersebut yakni 40 km/jam.
"Di situ ada rambu dan ketentuan batas kecepatan yakni 40 km per jam dan ada rambu dilarang berhenti serta parkir, itu yang dilanggar," kata dia.
"Selain itu, dalam video itu kami teliti ternyata sabuk pengaman tidak digunakan. Jadi ada tiga pelanggaran yang dilakukan," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Kulon Progo, AKP Didik Purwanto menambahkan para pelanggar lalu lintas sudah dikenakan pelanggaran penilangan sesuai pasal.
Sumber Berita :