Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


01 April 2020

Pesan Polres Kulon Progo soal Pembatasan Wilayah - Tagar News


Kulon Progo - Pendatang dari sejumlah wilayah di Indonesia, sudah banyak yang memasuki Kabupaten Kulon Progo. Jumlahnya lebih 3.000 orang. Melihat kondisi ini banyak masyarakat di Kabupaten Kulon Progo yang melakukan antisipasi secara mandiri. 

Warga selain dengan melaporkan ke pemangku kepentingan di wilayahnya, melakukan penyemprotan disinfektan mandiri sampai melakukan pembatasan di wilayahnya dengan mengurangi akses jalan dan membuat spanduk imbauan.

Pelaksana Harian Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Komisaris Polisi Sudarmawan ikut menanggapi maraknya aksi pembatasan wilayah oleh masyarakat itu. Kepolisiam bisa memaklumi proteksi wilayah, namun yang perlu diperhatikan adalah pembatasan yang wajar atau tidak berlebihan.

Dia berpendapat agar spanduk yang dipasang memakai kata-kata yang humanis dan edukatif dalam penulisan. "Kita masyarakat Yogyakarta yang santun. Jadi harap diperbaiki kata-katanya," ujar Sudarmawan di Kulon Progo pada Selasa, 31 Maret 2020.

Sudarmawan justru mempersilakan masyarakat ingin melakukan pembatasan wilayah. Mereka hanya perlu mengkoordinasikan dengan pemangku kepentingan setempat seperti Panewu, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer dan lainnya, agar diberikan arahan terkait dengan akses yang ditutup dan kata-kata yang disampaikan.

Dia mengungkapkan tujuan pembatasan ini baik. "Namun akses jalan jangan ditutup semua agar tidak timbul permasalahan," tuturnya.

Kita masyarakat Yogyakarta yang santun. Jadi harap diperbaiki kata-katanya.

Sudarman mengungkapkan, kepolisian siap bertindak jika masyarakat berlebihan dalam pembatasan wilayah. Namun, tindakan yang diambil yaitu dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang dianggap sudah keluar dari koridor dan norma.

Dukuh Karangtengah Kidul, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Puryono mengatakan, pihaknya akan mengganti imbauan pembatasan wilayah dengan kata yang halus, dari larangan menjadi imbauan untuk warga yang terlanjur mudik yang dipasang di pintu masuk desa.

"Kami tidak bisa melarang atau mengusir yang sudah terlanjur mudik. Kami paham dengan pembatasan akses di kota, jadi kami beri pengertian saja. Semoga warga bisa mentaati aturan yang ada," tuturnya.

Puryono menjelaskan, pihaknya tidak bisa menolak jika ada perantau yang ingin pulang ke Karangtengah Kidul. Oleh karena itu, Padukuhan menugaskan jajaran RT dan warga untuk memantau para pendatang di masa wabah Covid-19 seperti sekarang ini. 

"Kami juga perintahkan pendatang yang masuk daerahnya melakukan isolasi secara mandiri minimal hingga 14 hari," ujarnya.

Dia menambahkan, sudah ada beberapa pendatang dari luar kota yang tiba di Karangtengah Kidul. Mereka mayoritas pulang ke rumah orang tuanya, dan hanya satu orang yang pulang ke rumah miliknya. []

Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive