TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Sejumlah kendaraan tampak melintas di depan area pintu masuk kawasan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Temon, Kulon Progo, Selasa (3/12/2019).
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan jasa penerbangan.
Surat edaran tersebut telah ditanda tangani per 17 April lalu.
Sebagai wujud percepatan penanganan Covid-19, pembatasan moda transportasi pesawat pun dibatasi.
Meski pembatasan penerbangan resmi diberlakukan, dalam surat yang ditanda tangani Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengarahkan agar menjaga ketersediaan untuk keperluan tertentu.
Misalnya, dalam surat itu menyebut, pergerakan bandara hanya diperbolehkan untuk palayanan in-flight emergency, technical stop, cargo, humanitarian, medical evacuation, repatriation, misi perserikatan bangsa-bangsa, dan keberlangsungan rantai pasokan global.
Arahan itu pun telah menyesuaikan peraturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau Internatoonal Civil Aviation Organization (ICAO)
Merespon hal itu, General Manager (GM) PT. Angkasa Pura I Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, pihaknya sudah mengetahui peraturan kementerian tersebut.
PT Angkasa Pura I pun telah menyediakan kantung parkir yang dapat menampung 60 pesawat, untuk merespon pembatasan penerbangan tersebut.
"Karena kalau memang benar-benar Stop Flying akan banyak pesawat parkir. Jadi kami sudah siapkan itu. Kapasitas 60 pesawat," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (23/4/2020).
Artikel selengkapnya telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pembatasan Penerbangan, Bandara YIA Kulon Progo Siapkan Kantung Parkir bagi 60 Pesawat, https://jogja.tribunnews.com/2020/04/23/pembatasan-penerbangan-bandara-yia-kulon-progo-siapkan-kantung-parkir-bagi-60-pesawat.
Penulis: Miftahul Huda
Editor: Gaya LufityantiSumber Berita :