Solopos.com, KULONPROGO— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo telah menerima pasokan blangko kartu tanda penduduk (e-KTP) dari Pemerintah Pusat, Rabu (12/4/2017). Namun, blangko tersebut hanya sekitar 40% dari jumlah yang diajukan.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Djulistyo, mengungkapkan permohonan blangko e-KTP mencapai 9.989 lembar. Angka itu merupakan hasil penghitungan dari jumlah data perekaman yang sudah print ready record atau siap cetak, pengajuan pindah penduduk, perekaman baru atau pemula, serta pencetakan ulang karena hilang serta penggantian data pribadi.
“Kami [Disdukcapil] juga mengantisipasi kebutuhan pelayanan sampai semester pertama tahun ini. Tapi [blangko], yang dikirim ternyata hanya 4.000 keping,” katanya, Kamis (20/4/2017). Layanan pencetakan e-KTP kemudian diprioritaskan bagi data perekaman yang sudah print ready record.
Jumlahnya mencapai sekitar 3.700 lembar. Namun, Djulistyo juga mempertimbangkan permohonan pencetakan dari warga yang kondisinya sudah sangat mendesak dan tidak cukup dengan menggunakan surat keterangan. Permohonan tersebut bisa diajukan melalui kantor kecamatan masing-masing.