Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


05 December 2019

Tak Ada Lagi Kecamatan dan Desa di Kulon Progo 2020

 Pemkab Kulon Progo menjadi yang terdepan mengubah nomenklatur sesuai UU Keistimewaan di Yogyakarta. Tahun depan kecamatan dan desa sudah berganti.

Perubahan nomenklatur di DIY berdasarkan UU Keistimewaan Yogyakarta dan Perda Keistimewaan tentang Kelembagaan. (Foto: Humas Pemda DIY/Tagar/Ridwan Anshori)

Kulon Progo - Kulon Progo menjadi kabupaten yang terdepan menerapkan perubahan nomenklatur di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Targetnya akhir tahun ini nomenklatur kecamatan dan desa sudah berganti. Nama kecamatan berganti menjadi kepanewon, nama desa berubah menjadi kalurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk-KB) Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan, perubahan nomenlaktur kemungkinan besar bisa terlaksana pada akhir tahun ini.

Pemkab Kulon Progo telah membuat dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Tata Kerja Kalurahan.

Menurut dia, sebanyak 87 kepala desa di Kulon Progo juga sudah diinstruksikan untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, menyesuaikan dengan perubahan nonmenlaktur. "Targetnya selesai pada minggu ini," ujar Sudarmanto di Kulon Progo, Selasa, 3 Desember 2019.

Sudarmanto menuturkan, untuk memastikan Perdes selesai pekan ini, koordinasi dengan kepala desa dan camat sudah dilakukan. Apabila Desa mengalami kesulitan dalam pembuatan, maka bantuan siap diberikan. "Kini sudah ada beberapa desa yang mengirim ke kami. Saat perdes selesai pekan ini, maka akhir tahun bisa menerapkannya," terangnya.

Dia mengatakan perubahan nomenlaktur desa menjadi kalurahan juga ikut mengubah nama jabatan di pemdes. Kepala desa berubah menjadi lurah, sekretaris desa menjadi carik, seksi kesejahteraan dan kemakmuran berganti jadi ulu-ulu dan lain sebagainya.


Targetnya selesai pada minggu ini.

Perubahan ini, juga akan menambah kewenangan lembaga. Jika sebelumnya hanya menerapkan UU No 6/ 2014 tentang Desa, nanti desa juga akan mendapat mandat berdasarkan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Dengan mandat ini, desa turut berperan terkait dengan kebudayaan, urusan tata ruang hingga pertanahan.


Pawai budaya untuk mengokohkan Yogyakarta sebagai daerah berstatus di Istimewa di di Kulon Progo belum lama ini. (Foto: Tagar/Harun Susanto).

"Ini hanya berlaku untuk desa ke kalurahan. Untuk kalurahan perangkatnya non ASN. Sedangkan untuk Kelurahan Wates tetap, secara kelembagaan masih menjadi bagian perangkat Kapanewon Wates sehingga pegawainya tetap dari aparatur sipil negara (ASN)," ujar Sudarmanto.

Kepala Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh Damar mengaku sudah menyusun perdes tersebut. Hasilnya sudah disampaikan kepada Kecamatan Samigaluh agar dievaluasi. Jika lancar, dalam waktu dekat Perdes itu segera dikirimkan ke DPMD Dalduk-KB.

Dia mengatakan dalam penyusunan Perdes bersama dengan BPD Gerbosari berjalan lancar. "Masyarakat desa kami juga mendukung perubahan nonmenlaktur tersebut," ungkap Damar. []


Sumber Berita :
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP