Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


11 May 2014

8 Mantan Kades Terpilih Jadi Anggota DPRD Kulonprogo

WATES ( KRjogja.com)- Sejumlah delapan mantan Kepala Desa (Kades) yang
nyalon dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 diperkirakan akan
ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten dalam rapat
pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo.
Ketua KPU setempat, Muh Isnaini mengatakan KPU akan mengadakan rapat
pleno terbuka dengan agenda penetapan calon terpilih anggota DPRD
Kulonprogo, Senin (12/5/2014). Dari hasil rekapitulasi suara, berhasil
menentukan 40 calon terpilih dari ratusan caleg dalam Pileg 2014.

Sebanyak 40 calon terpilih anggota DPRD kabupaten, katanya ada yang
pernah menduduki jabatan Kades, incumbent dan pendatang baru. "Kami
akan menyampaikan nama-nama calon terpilih yang ditetapkan dalam rapat
pleno terbuka," katanya, Minggu (11/5/2014).

Informasi yang dihimpun KRjogja.com delapan mantan kades yang akan
ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kulonprogo tersebar di
lima Daerah Pemilihan (Dapil). Masing-masing Edi Priyono, Aris
Syarifudin SAg, Sugiyanto, Suharto, Dra Keksi Wuryaningsih, Budi
Hutomo Putro SS, Drs Sasmita Hadi dan Ridwan Heri Mahmudi.
Sedangkan calon terpilih yang masih menjabat anggota DPRD Kulonprogo,
Hamam Cahyadi, Akhid Nuryati, Aji Pangaribawa, Drs Suharto, Arismawan,
Nur Eni Rahayu, Suharmanto MM, Widiyanto, H Ponimin Budi Hartono SE,
Risman Susandi, Muhyadi, Sarkowi, Ir Purwantini, Sihabudin, Muh
Ajrudin Akbar, Mujiman dan Priyo Santoso. Sementara 15 calon terpilih
pendatang baru, Titik Wijayanti, Suprapto, Muhtarom Asrori, Sudarta,
Ika Damayanti Fatma Negara SIP, Bambang Istiyanto, Siti Ismiyatun
SSos, Wisnu Prasetya, Sumardi, Agung Raharjo, Yuliantoro SE, Lajiyo
Yok Mulyono, Sugiyanto, Upiya Al Hasan dan Muridna.

Penetapan calon terpilih tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor
29/2013 tentang Proses Penghitungan Kursi Pileg. Sebelumnya KPU telah
menetapkan rekapitulasi suara sah dan tidak sah per dapil untuk parpol
dan caleg. KPU juga telah menentukan BPP dengan cara jumlah total
suara sah peserta pemilu di satu dapil dibagi jumlah kursi di dapil
bersangkutan. BPP antara dapil satu dengan dapil lainnya, tergantung
jumlah partisipasi pemilih.(Rul/Ras)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive