Solopos.com, KULONPROGO–Alat ukur milik ribuan pedagang pasar di Kulonprogo belum resmi tertera oleh pihak Metrologi Legal.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kulonprogo Bekti Cahyono. Dari data Dinas Perdagangan DIY 2014 lalu, tercatat hanya sekitar 11.000 pedagang pasar yang sudah menjalani sidang tera di tahun tersebut. Padahal, jumlah pedagang pasar yang ada di Kulonprogo dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
"Apalagi itu sidang tera 2014. Masa berlaku tera itu hanya setahun. Jadi saya rasa masih ada ribuan pedagang yang belum menerakan alat ukurnya," kata Bekti saat ditemui di sela Sidang Tera yang digelar UPTD Metrologi Legal Kulonprogo di Balai Desa Ngentakrejo, Lendah, Senin (20/3/2017).
Ia menjelaskan, kesadaran pedagang untuk menerakan alat ukurnya memang mengalami penurunan 2-3 tahun terakhir. Hal itu diperparah dengan terbatasnya ruang gerak pemerintah dalam melakukan sidang tera.
Itulah sebabnya, dengan dilimpahkannya kewenangan Metrologi Legal pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Bantul, ia berharap sidang tera bisa lebih efektif menyasar kalangan pengguna alat ukur. "Terutama pedagang-pedagang pasar," katanya.
Peneraan itu, menurut Bekti, sebenarnya sangat penting untuk menjamin akurasi penimbangan. Akurasi timbangan itu sendiri sejatinya merupakan hak dari konsumen, dalam hal ini adalah pembeli yang memanfaatkan alat ukur.