Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


16 March 2017

Jalan Rusak Tanggung Jawab Pemkab Kulonprogo



RADARJOGJA.CO.ID – Pemkab memutuskan bertanggung jawab atas kerusakan jalan selama proses pengurukan lahan relokasi. Termasuk jalan yang rusak dilalui truk pengangkut tanah uruk.

‘’Saya pastikan (kerusakan jalan) itu menjadi tanggung jawab Pemkab Kulonprogo,” kata Penjabat Bupati Kulonprogo Budi Antono, Selasa (13/3).

Selain itu, persoalan penggunaan tanah kas desa untuk lahan relokasi sudah seizin gubernur. Namun belum mengantongi izin resmi. Tengah disusun berkas untuk memenuhi izin penggunaan tanah kas desa sebagai lahan relokasi.

Budi membantah pengurukan dilakukan tanpa mengantongi izin penggunaan tanah bersatus Sultan Ground (SG). ‘’Saya akui, jika secara legal formal belum memiliki izin dari gubernur. Namun secara informal sudah ada pembicaraan soal itu,’’ kata Budi.

Izin resmi belum selesai lantaran masih ada desa yang belum menyusun berkas perizinan. Jika ada perubahan, disebabkan penambahan luas jalan masuk yang dilalui truk pengangkut.

Pelepasan tanah kas desa untuk dimanfaatkan warga memang belum pernah terjadi di Kulonprogo. Namun dengan pertimbangan tenggat waktu pengosongan lahan yang terus berjalan, pengurukan harus dilakukan sambil perizinan diproses.

‘’Penggunaan tanah kas desa sebagai lahan relokasi sudah masuk dalam nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan pihak terkait yang ditandatangani November lalu,’’ ujar Budi.

Sebelumnya, Kepala Desa Palihan Kalisa menyatakan pelepasan tanah kas desa belum bisa dilakukan kendati sudah dilakukan pengurukan. Sebab izin pelepasan tanah kas desa belum turun dari Gubernur DIJ. Perangkat desa khawatir jika pengurukan ini menyalahi aturan.

‘’Jangan sampai relokasi selesai dibangun, tapi hak atas tanah mengambang,’’ kata Kalisa.

Sebelumnya Kepala Desa Kebonrejo Slamet juga mengatakan pengurukan di tanah kas desa Kebonrejo tepatnya di sisi selatan balai desa dan berbatasan dengan SMA 1 Temon mengancam robohnya pagar sepanjang 120 meter. Sekarang kondisinya miring dan harus disangga bambu agar tidak ambruk. (tom/iwa/mar)
Baca Halaman sumber.....
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive