Solopos.com, KULONPROGO-Keluhan terkait dengan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo 2017 masih nihil. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo juga belum menerima pengajuan keberatan maupun penangguhan dari pihak perusahaan.
UMK Kulonprogo pada tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp1.373.600. Angka itu diketahui naik 8,25 persen dibanding UMK 2016 yang mencapai Rp1.268.870. Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana mengatakan, sosialisasi telah dilakukan sejak akhir tahun kemarin. Instansinya mengundang 90 perusahaan menengah dan besar dengan jumlah pekerja lebih dari 50 orang. Saat itu, tidak ada perusahaan yang menyatakan keberatan. “Kelihatannya semua sudah bisa menerima,” ungkap Eko, Selasa (21/2/2017).
Disnakertrans Kulonprogo juga telah membuka posko pengaduan untuk mengecek kepatuhan perusahaan dan pengusaha dalam menerapkan UMK 2017. Pihak yang keberatan bisa mengurus penangguhan dengan melampirkan sejumlah persyaratan, seperti pembukuan keuangan untuk menunjukkan kondisi perusahaan yang dianggap tidak memungkinkan menerapkan UMK. Namun, Eko mengaku sama sekali belum menerima ajuan keberatan maupun penangguhan dari pihak perusahaan atau pengusaha. Begitu pula dengan laporan atau keluhan dari kalangan pekerja.
Meski begitu, Pemkab Kulonprogo tidak ingin hanya bersikap pasif. Eko mengungkapkan, upaya pengawasan tetap akan dilakukan melalui pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan yang dipilih secara acak. Kegiatan itu ditargetkan terlaksana paling lambat pada Maret mendatang. “Belum ada monitoring. Kemungkinan besok Maret tapi nanti kami sesuaikan jadwalnya dulu,” ujar Eko