RADARJOGJA.CO.ID – KULONPROGO – Sengketa tanah bandara Kulonprogo semakin rumit. Kini sengketa tak hanya melibatkan tiga pihak semata. Yakni delapan orang ahli waris GKR Hemas atau Gusti Raden Ajeng Moersoerdarinah, putri Sultan Hamengku Buwono (HB) VII yang juga permaisuri raja Surakarta Susuhunan Paku Buwono (PB) X sebagai penggugat melawan Kadipaten Pakualaman (pihak tergugat) dan PT Angkasa Pura I (pihak turut tergugat).
Tapi, muncul pihak lain yang memosisikan diri selaku penggugat intervensi. Gugatan diajukan tiga orang yang juga mengklaim sebagai ahli waris GKR Hemas yang sah.
Mereka adalah Bendara Raden Ayu (BRAy) Koes Siti Marlia, Muhammad Munier Tjakraningrat, dan Mochamad Malikul Adil Tjakraningrat. Mereka mengajukan gugatan intervensi atas perkara perdata No195/Pdt.G/2016/PN.Wat terkait kepemilikan lahan Paku Alam Grond (PAG) terdampak bandara.
”Gugatan intervensi diajukan klien kami didasarkan atas kepentingan hukum untuk menuntut dan mempertahankan hak selaku keturunan yang sah dan ahli waris GKR Hemas,” ungkap Radi Sujadi SH sebagai kuasa hukum dari kantor hukum MMS Consulting di PN Wates, Kulonprogo kemarin (9/2).
Diceritakan, ketiga kliennya merupakan keturunan langsung yang sah dan juga ahli waris dari GKR Pembajoen atau GKR Sekar Sekaton, anak kandung hasil perkawinan PB X dengan GKR Hemas.
Radi menuding delapan penggugat yakni Suwarsi, Eko Wijanarko, DM Endah Prihatini, Hekso Leksmono Purnomowatie, Nugroho Budiyanto Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggarini, dan Ida Ayuningtyas bukan keturunan sah serta ahli waris GKR Hemas.