Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


03 February 2017

Mobilisasi Relokasi Masyarakat Terdampak Bandara Kulonprogo Tunggu Data Kavling



TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pertengahan Februari 2017, Pemkab Kulonprogo siap memobilisasi pembangunan rumah relokasi masyarakat terdampak Bandara baru Yogyakarta.
Pengurukan di lima titik kecamatan Temon tersebut masih akan menunggu pengelompokkan atau kavling tanah.

Penjabat Bupati Kulonprogo Budi Antono mengatakan, sesuai perencanaan, saat ini sedang tahap pelaksanaan landclearing atau pengurukan di empat titik lokasi, yakni desa Jangkaran, Janten, Kebonrejo, Glagah, dan Paliyan.

Lokasi tersebut akan menjadi tempat tinggal masyarakat terdampak yang memilih relokasi mobilisasi pemerintah.

"Harapannya pertengahan februari bisa dimobilisasi terkait material bangunan bagi masyarakat yang ingin membangun disana," ujar Budi pada Kamis (2/2/2017).

Namun, Budi menyebut bahwa dirinya harus mengkonfirmasi terlebih dahulu kepastian kavling ke konsultan pendamping masyrakat yakni Re-Kompak.

Ia membutuhkan data kavling tanah by name by address dari 278 kepala keluarga yang ada, sehingga memudahkan mobilisasi bahan material.

"Kalau kavling-nya belum ada kepastian, percuma kita memobilisasi bahan-bahan material mau ditempatkan dimana. Apa artinya landclearing sudah siap, tapi kepastian penempatan belum ada," tuturnya.
Ia menjelaskan, pembangunan fisik rumah bisa dilakukan para pertengahan Februari 2017. Namun, proses landclearing sudah bisa dilakukan untuk memudahkan akses jalan.

Budi menyebut, pihak Angkasa Pura (AP) sebelumnya telah memberikan gambaran, usai Pilkada pada 15 Februari 2017, bagi warga terdampak yang tidak memilih relokasi harus pindah.(*)

Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive