Solopos.com, KULONPROGO — Muncul gugatan intervensi atas perkara perdata No 195/Pdt.G/2016/PN.Wat terkait kepemilikan lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak bandara. Intervensi diajukan oleh 3 orang yang juga mengaku sebagai ahli waris sah dari BRAY Moersoedarinah yang merupakan permaisuri Paku Buwono X
Ketiga penggugatat intervensi tersebut yakni BRAY Koes Siti Marlia, M. Munier Tjakraningrat, dan M. Malikul Adil Tjakraningrat. Gugatan diajukan pada Rabu (7/2/2017) lalu kepada Pengadilan Negeri Wates.Radi Sujadi, kuasa hukum penggugat intervensi mengatakan gugatan intervensi tersebut juga termasuk permintaan kepada semua pihak untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun guna menghindari upaya hukum lainnya. Karena sikap yang berseberangan ini, Radi menyatakan jika pihaknya tidak akan bergabung dengan penggugat pertama untuk perihal kepemilikan lahan sengketa ini.
Adapun, perkara No 195/Pdt.G/2016/PN.Wat yang diintervensi terkait kepemilikan lahan seluas 128 hektar yang diajukan oleh 8 penggugat kepada KGPAA Paku Alam X dan PT Angkasa Pura I. Sejumlah penggugat tersebut mengaku sebagai cucu dan cicit dari PB X yng selama ini berdiam di Solo. Gugatan diajukan dengan alat bukti berupa akte kepemilikan lahan pesisir tersebut yang dikeluarkan Kantor Notaris Hendrik Radien di Jogja tertanggal 19 Mei 1916.
Perkara itu sendiri saat ini sudah menjalani persidangan dengan agenda eksepsi dan jawaban pihak tergugat kemarin. Prihananto, kuasa hukum penggugat dari Solo, mengatakan pihaknya telah menerima berkas jawaban baik dari Puro Pakualaman dan PT Angkasa Pura I. Terkait dengan gugatan intervensi yang muncul, ia mengatakan pihaknya masih akan mempelajari hal tersebut.
“Kita baru tahu ada pihak ketiga melakukan itu [soal gugatan intervensi], akan kita pelajari berkasnya,” ujarnya ditemui di lokasi yang sama, Kamis (9/2/2017).
Ia juga menegaskan pihaknya telah memiliki bukti mengenai otentikasi garis keturunan sebagaimana yang diajukan dalam berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Februari mendatang dengan agenda replik dari penggugat.
Ganti rugi lahan berpolemik senilai Rp701 miliar itu sendiri telah dititipkan ke PN Wates sesuai dengan proses konsinyasi yang dijalani. Dana tersebut dibayarkan untuk 4 bidang lahan yang tesebar di Palihan, Sindutan, Glagah, dan Jangkaran. Dana itu baru bisa diakses setelah semua proses pengadilan terkait lahan itu selesai dilakukan. Selain gugatan intervensi dan kepemilikan lahan, masih ada pula gugatan ganti rugi senilai Rp188 miliar yang diajukan oleh Purdi E Chandra dan Drajad Agus Raharjo dari PT Pantai Wisata Jogja Barat