Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


14 February 2017

1 Desa di Glagah Enggan Terima Formulir C6, Ada Apa?




Solopos.com, KULONPROGO — Hingga H-2 dari Pilkada, diketahui masih ada salah satu lokasi di Desa Glagah yang belum mau menerima surat undangan untuk memilih.

Baca Juga : PILKADA KULONPROGO : Sanksi untuk PNS Tak Netral Diberikan Setelah Pembuktian
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kulonprogo, RM Astungkoro menyebutkan ada salah satu wilayah di Desa Glagah yang enggan menerima formulir C6. Meski mengakui jika daerah merupakan terdampak bandara, namun Astungkoro enggan mengkaitkan hal itu dengan gejolak masyarakat atas pembangunan mega proyek tersebut.

Ia menilai pemanfaatan hak pilih menjadi hak pribadi sehingga mungkin masyarakat memiliki alasan tersendiri. Areal tersebut sebelumnya memang diprediksi tidak akan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada ini. Namun, masih dilakukan pemantauan hingga sore ini [Selasa,14/2/2017] apakah warga tetap masih menolak surat undangan tersebut atau tidak.

Sebelumnya, oknum ASN di salah satu kecamatan di Kulonprogo dilaporkan ke Panwaslu Kulonprogo atas tindakan tak netral. Oknum tersebut diketahui ikut membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker paslon nomor 2 di sepanjang ruas jalan kawasan Siluwok Lor, Tawangsari, Pengasih.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan masih melakukan kajian atas berbagai dugaan pelanggaran yang muncul. Meski sudah memasuki masa tenang dan akan segera dilakukan pemungutan suara, dipastikan kajian dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran terus berjalan. Tamyus menyebutkan dibutuhkan minimal dua alat bukti, adanya saksi, serta berbagai aspek lainnya untuk melakukan kajian.

Panwaslu juga akan memaksimalkan peran pengawas guna mengantisipasi praktik politik uang berupa serangan fajar di sejumlah wilayah. Lokasi tersebut menurutnya cukup banyak dan menyebar di seluruh wilayah Kulonprogo. “Sudah ada pemetaan kerawanan oleh Panwaslu,”ujar dia, Senin (13/2/2017).
Baca Halaman sumber.....
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive