RADARJOGJA.CO.ID – Petambak udang terdampak pembangunan bandara di Temon tetap menuntut pemberian ganti rugi dari PT Angkasa Pura (AP) I sebagai pemrakarsa. Itu menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Wates yang telah mengabulkan gugatan 101 warga dan mewajibkan AP I membayar ganti rugi senilai Rp 96,8 Miliar.
Berdasarkan salinan putusan yang sudah diterima Kejaksaan TInggi (Kejati) DIJ, Jumat (3/2) lalu. Masih ada 97 warga yang masih menunggu hasil proses kasasi di MA. “Kami hingga saat ini masih menunggu hasil keputusan MA,” ucap kuasa hukum warga petambak udang, Deddy Suwadi, Selasa (7/2).
Menurutnya, kemungkinan keputusannya baru akan turun antara pertengahan Februari hingga awal Maret 2017 mendatang. Selama itu, pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan gugatan warga karena berkaitan dengan hak warga negara. Tambak udang merupakan sumber mata pencaharian warga dan sudah sejak lama ada sejak sebelum Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara itu keluar.
“IPL itu turun awal Maret 2015 dan warga sejak sebelum itu sudah bikin tambak tanpa ada masalah apapun. Soal perizinan itu baru diungkit setelah IPL keluar, ini kan ngga logis. Jikapun mereka ngurus izin, apa mungkin dikabulkan? Mereka juga masih di daerahanya (zona peruntukan tambak) kok. Kita akan memperjuangkan itu,” katanya.
Dia saat ini masih menunggu kejelasan nasib kasasi atas 60 petambak warga Desa Jangkaran yang ada di bawah kuasanya. Adapun nilai gugatan yang diajukan warga sebelumnya mencapai nilai sekitar Rp30 miliar.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro menyatakan, pihaknya tetap membuka komunikasi bagi semua komponen di Kulonprogo untuk meminimalisasi danya gangguan atas proyek tersebut. Namun begitu, dia enggan mengomentari hasil putusan MA yang mengabulkan kasasi Angkasa Pura atas warga petambak udang.
Terkait langkah akomodasi bagi warga petambak udang yang terdampak dari pemerintah, dia menilai tambak-tambak udang terdampak bandara itu ada di luar zona peruntukannya dan belum muncul ketika IPL turun dilanjut pematokan lahan calon bandara. “Kalau mereka mau usaha tambak, tentu kita akan bawa ke tata ruang yang diperkenankan dan sesuai untuk usaha itu,” tegasnya.
Pemkab Kulonprogo sudah mengatur zona peruntukan tambak hanya di wilayah Trisik (Desa Karangsewu, Kecamatan Galur) dan Pasir Mendit (Jangkaran, Temon). Sedangkan petambak baru sering seenaknya sendiri membuat usaha tambak, terutama yang memang tidak punya lahan. “Mereka akan mencari yang dekat tempat tinggal. Tapi, kan tidak bisa membuat seenaknya. Itu yang perlu kami pikirkan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo juga sudah memastikan proses pembangunan bandara tetap akan berlangsung, terlebih groundbreaking sudah dilakukan. (tom/din/mar)