Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


10 February 2017

Kejati DIY Yakin MA Tolak Gugatan 101 Warga soal Bandara Kulon Progo

 

KOMPAS.com -  Kejaksaan Tinggi DIY yang ditunjuk sebagai jaksa pengacara negara pihak PT Angkasa Pura (AP) I, telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait permohonan kasasi PT AP I  terhadap gugatan dari 101 warga petambak udang di Kecamatan Temon, Kulon Progo yang terdampak pembangunan bandara pada Jumat (3/2/2017) lalu,.

Kepala Kejati DIY Tony Spontana mengatakan, dari 101 gugatan tersebut, empat di antaranya sudah ditolak MA. Mereka adalah Karyadi, Witono, Lidya Safitri, dan Imam Wakidi.

Pihaknya optimistis MA akan menolak semua gugatan. Dengan demikian, PT  AP I tidak perlu membayar ganti rugi kepada 101 penggugat itu.

 "Kami berharap MA akan memberikan putusan yang sama terhadap 97 sisanya. Mengingat secara normatif dan substantif isi gugatan sama," ujar Tony, Senin (6/2/2017).

Dia mengatakan, letak tambak udang yang menjadi sengketa juga berada di luar zonasi peruntukan dan tidak memiliki izin.

Dari keempat warga tersebut, sebut dia, pihaknya sudah menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 3,5 miliar dari total Rp 96, 8 miliar.

Tony juga menekankan bahwa saat ini keberatan atau gugatan ganti rugi sudah tidak diterima.

Sesuai dengan UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah, dijelaskan waktu pengajuan gugatan sudah habis setelah 30 hari sejak putusan appraisal ganti rugi bandara.

"Namun kami tetap akan mengkomunikasikan dengan baik. Sehingga ke depan tidak menimbulkan konflik baru. Para warga juga diharapkan dapat legowo," tambahnya.

Sebelumnya, PN Wates mengabulkan gugatan 101 warga yang terdampak bandara dan PT AP I diharuskan membayar ganti rugi sebanyak Rp 96,8 miliar. (Tribun Jogja/Santo Ari)
 
 
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive