TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Polemik perebutan hak kepemilikan yang menyelimuti lahan Paku Alam Ground (PAG), lokasi calon pembangunan bandara baru di Temon, Kulonprogo kian panas.
Pihak yang menggugat Puro Pakualaman atas klaim tanah tersebut kini justru dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya ada 8 orang yang menyebut diri sebagai cucu dan cicit dari PB X dan BRAy Moersoedarinah yang diklaim merupakan pemilik sah lahan tersebut.
Para penggugat itu antara lain Suwarsi, Eko Wijanarko, Endah Prihatini, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas.
Adapun pihak tergugat yakni Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X dan Direksi PT Angkasa Pura I.
Isi gugatan tersebut memperkarakan perbuatan melawan hukum terkait lahan yang diklaim milik tergugat tanpa disertai alas hak yang benar menurut hukum.
Belakangan, gugatan intervensi dilayangkan atas perkara perdata tersebut oleh tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris sah dari BRAy Moersoedarinah yang merupakan permaisuri PB X.
Ketiganya yakni BRAY Koes Siti Marlia, M Munier Tjakraningrat, dan M Malikul Adil Tjakraningrat. Kubu ini mengklaim sebagai ahli waris sah dari perkawinan Moersoedarinah dan PB X.
Kubu inilah yang kini mengajukan laporan pidana atas pihak penggugat pertama atau kubu Suwarsi.
Pelaporan disampaikan di Mapolres Kulonprogo melalui berkas pengaduan bernomor Reg/13/II/2017/SPKT pada Rabu (15/2/2017) kemarin.