TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo melakukan penghapusan aset bangunan yang ada di wilayah Pantai Glagah, Rabu (1/2/2017).
Penghapusan dilakukan dengan penghancuran 15 unit bangunan kios berikut beberapa fasilitasnya yang lama mangkrak. Kegiatan dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono dan diikuti proses perataan bangunan yang didirikan pada 2007 itu oleh petugas Satpol PP dan tenaga lain serta mendapat pengawalan dari Polres Kulonprogo serta Kodim 0731/Kulonprogo.
Budi Antono mengatakan, aset ini tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kulonprogo.
Pasalnya, lokasi bangunan berada di areal sempadan pantai yang memang haram untuk berdiri bangunan.
"Sehingga, keberadaan bangunan di sini cenderung tidak aman. Apalagi, nanti wilayah sini juga masuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)," kata Budi.
Tindak penghapusan aset ini juga menjadi bentuk show off kewenangan Pemkab dalam mengatur pertumbuhan bangunan di sekitar kawasan Pantai Glagah.
Apalagi, belakang juga marak muncul bangunan liar berupa penginapan di sisi barat tak jauh dari aset Pemkab yang dihapuskan ini.
"Ini (penghapusan aset bangunan Pemkab) jadi peringatan untuk yang lain. Zonasi ini (sempadan dan KKOP) tidak boleh ada bangunan. Kami sudha kirim surat peringatan dua kali dan kalau sampai ketiga kali tidak dihiraukan tentu kita akan sapu bersih," kata Budi. (tribunjogja.com)