Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo menerima laporan
adanya satu perusahaan yang hingga saat ini belum memberikan tunjangan
hari raya (THR) kepada para karyawan.
Pembayaran gaji karyawan perusahaan tersebut bahkan juga dilaporkan
menunggak dua bulan.
Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo, Eko Pranyata mengungkapkan hal
tersebut saat dijumpai di Gedung Kesenian Wates, Kulonprogo, Kamis
(30/7/2015).
Laporan itu disampaikan sejumlah karyawan perusahaan bersangkutan pada
H-1 lebaran. Saat ini masih dalam proses verifikasi dan klarifikasi.
"Hanya ada satu tapi ini bertingkat. Diduga tidak hanya terlambat
bayar THR tapi juga gaji," kata Eko.
Kepada Harian Jogja, Eko mengatakan telah melakukan langkah
pemeriksaan awal dengan memverifikasi laporan tersebut kepada sejumlah
pekerja lain, baik yang berstatus karyawan tetap maupun pekerja harian
lepas.
Mereka semua memberikan keterangan yang sama dan membenarkan adanya
keterlambatan pembayaran THR serta gaji bulan Juni dan Juli. "Kelompok
pekerja sudah membenarkannya. Minggu depan kami akan memanggil pihak
perusahaan," ujarnya.
Selain meminta keterangan dan penjelasan dari pimpinan perusahaan,
Dinsosnakertrans Kulonprogo juga bakal menyodorkan surat pernyataan
mengenai kepastian pembayaran THR dan gaji. "Gaji adalah suatu hal
yang pokok. Kenapa sampai bisa terlambat? THR juga sampai sekarang
infonya belum dibayar," papar Eko.
Eko masih enggan menyampaikan nama perusahaan yang terletak di wilayah
Kecamatan Sentolo itu. Menurutnya, dia masih perlu melakukan
klarifikasi kepada pimpinan perusahaan dari kantor induk maupun kantor
cabang. "Kalau sudah betul dan lengkap informasinya, akan kami
sebutkan identitas perusahaannya," ungkapnya.
Eko pun ingin masalah itu cepat terselesaikan agar karyawan segera
mendapatkan haknya. Sayangnya, pimpinan perusahaan diketahui berada di
luar daerah sehingga harus ada penyesuaian jadwal. Dia lalu berharap
pihak perusahaan bersikap kooperatif dan tidak mangkir dari pertemuan
pekan depan. "Pertemuannya kami rancang hanya sekali. Mereka juga
sudah diberi waktu sehingga bisa mempersiapkan data-data yang
diperlukan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengaku belum menerima
laporan mengenai adanya perusahaan yang diduga terlambat membayar THR
dan gaji karyawan. Dia lalu meminta SKPD terkait segera mengusut
laporan tersebut agar tidak semakin berkepanjangan.
"Saya yakin perusahaan paham bahwa mereka punya tanggung jawab sesuai
aturan Undang-Undang tenaga kerja. Tapi kalau seandainya ada yang
begitu [terlambar bayar THR dan gaji], kami minta bisa ditempuh dengan
mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hasto.
Lihat arsip:
http://kwkp.blogspot.com, http://infokwkp.blogspot.com
01 August 2015
Home »
Arsip berita kulonprogo
» TENAGA KERJA KULONPROGO : Jangankan THR, Gaji Saja Terlambat Dua Bulan