TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Meski pelayanan e-KTP di wilayah
Kulonprogokini mulai dilakukan dengan sistem jemput bola, proses
tersebut tetap tidak dapat selesai di tangan petugas di setiap
kecamatan.
Pasalnya, peralatan cetak e-KTP sampai saat ini hanya ada di kantor
Disdukcapil. Berarti, pelayanan permohonan dan perekaman e-KTP yang
dilakukan petugas kecamatan sudah pasti harus diteruskan ke
Disdukcapil untuk proses cetaknya.
Camat Wates, Ariadi, mengatakan alat cetak e-KTP sejauh ini memang
hanya ada di kantor Disdukcapil. Sebab itu, petugas kecamatan hanya
melayani sampai pada perekamannya.
"Untuk pelayanan perekaman kini memang lancar kembali karena sudah
adanya lembar blangko dari pusat. Kalau habis kami bisa langsung ambil
di Disdukcapil," katanya, Jumat (30/10/2015).
Namun, menurutnya, untuk cetak e-KTP tetap tidak bisa dilakukan
petugas di kecamatan. Pasalnya, di kecamatan tidak ada peralatan untuk
cetak e-KTP. "Hanya ada di Disdukcapil," lanjutnya.
Sepanjang alat tersedia, cetak e-KTP nampaknya bukan persoalan besar.
Namun, untuk melayani ribuan warga pemohon, Kulonprogosampai saat ini
hanya memiliki dua alat yang disebut Secure Access Modul (SAM).