TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Perbandingan honor Guru Tidak Tetap (GTT) Sekolah Dasar dan gaji guru PNS di Kulonprogo sangat timpang.
Jika guru PNS bisa menerima gaji hingga jutaan rupiah, GTT yang bahkan selain mengajar juga kerap dibebani pekerjaan administrasi oleh sekolah dan oknum gurunya, ternyata ada yang hanya menerima Rp150 ribu per bulan.
Nilai honor GTT itu terbilang sangat tidak layak.
Terungkap dalam public hearing Raperda Pengelolaan Pendidikan Berkualitas di DPRD Kulonprogo, Senin (19/10/2015), honor GTT rata-rata berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Ketua Dewan Pendidikan Kulonprogo, Sardal, menilai nominal itu sangat tidak layak untuk guru yang memiliki peran terhadap kemajuan dunia pendidikan di Kulonprogo.
"Besaran honor GTT tersebut jelas terpaut jauh dari nilai gaji guru PNS," kata Sardal, di DPRD Kulonprogo.
Honor GTT itu biasanya diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan untuk sekolah per tahun.
Menurutnya, dana BOS untuk masing-masing sekolah rata-rata per tahun senilai Rp 100 juta.
Sesuai aturan, honor GTT dapat diambilkan dari dana BOS itu sebesar 15 persen.
Praktis, jika di satu sekolah terdapat GTT sebanyak empat orang, maka masing-masing hanya menerima honor per bulan antara Rp250 ribu - Rp300 ribu.
"Tetapi ternyata di beberapa sekolah bahkan ada GTT yang hanya menerima Rp150 ribu - Rp200 ribu. Terutama untuk sekolah yang nilai BOS-nya di bawah Rp100 juta," lanjutnya.
Mempertimbangkan kondisi tersebut, Sardal mengusulkan agar honor GTT masuk dalam materi perda pendidikan.
Masuknya perihal honor GTT dalam perda, menurutnya, honor GTT dapat dianggarkan dalam APBD, tentu dengan nominal honor yang layak sesuai jasa pengabdian GTT.
"Kami ingin soal honor bisa diatur dalam perda, sehingga pemkab memiliki payung hukum jelas untuk menganggarkan honor bagi GTT dalam APBD," ujarnya