Harianjogja.com, KULONPROGO-Menanggapi rencana pemerintah
menyelesaikan pembangunan bandara pada 2020, tokoh Wahana Tri Tunggal
(WTT) Agus Subiyanto mempersilahkan kebijakan tersebut. Namun,
pihaknya akan tetap menolak rencana pembangunan bandara tersebut.
Agus menegaskan, pada dasarnya warga yang tergabung dalam paguyuban
tersebut dan terdampak pembangunan masih memiliki hak atas tanah di
lokasi pembangunan bandara. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya
sertifikat tanah.
"Kami akan tetap menolak dan mempertahankan tanah kami, sampai titik
darah penghabisan. Kami juga masih akan berupaya mengajukan peninjauan
kembali terhadap kasasi IPL," jelas Agus, Rabu (14/10/2015).
Agus menambahkan, selain pengajuan PK, WTT juga akan berkonsultasi
dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Dia menegaskan, kasasi tersebut belum final karena
sampai saat ini, baik pemda DIY maupun pemkab hingga pelaksana
pembangunan masih belum menerima salinan
putusan kasasi IPL.
"Warga yang masih keberatan bisa ajukan PK, nanti dengan dilengkapi
kajian-kajian dan fakta baru, sehingga dapat mengubah hasil aksasi,"
tandas Agus