Jogja, (sorotjogja.com)- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengaku akan mempersiapkan konsep program pemberdayaan bagi para masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara Internasional Temon, Kulon Progo. Diantaranya adalah skenario pemberdayaan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Akan diberdayakan lewat program CSR (masyarakat terdampak proyek Bandara). Jadi tidak serta merta setelah mereka mendapat ganti rugi terus dibiarkan begitu saja," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto, Rabu (21/10/2015).
Tavip mengatakan, jika saat ini pihak Pemda DIY masih memutar otak untuk mencari jalan tengah terkait mega proyek tersebut. Pasalnya, bandara baru tersebut menjadi kebutuhan dari seluruh warga DIY.
Mengingat, kondisi bandara Adisucipto saat ini dinilai sudah kurang representatif juga kurang aman bagi para penumpang maskapai penerbangan. "Yang jelas asas hukum dengan sosial itu tetap dikedepankan. Para penumpang di sana (Adisucipto) kepanasan dan landasan pacu yang sangat kecil juga securitasnya kurang," paparnya.
Meski begitu, upaya Pemda DIY untuk membangun bandara baru tersebut masih mendapatkan penentangan yang cukup keras dari warga Wahana Tri Tunggal (WTT) Kulon Progo. Mereka menilai jika proyek tersebut akan menggusur lahan produktif yang selama ini dimanfaatkan oleh para petani
Selain itu, mereka juga menengarai adanya praktek kecurangan yang dilakukan pemda untuk melancarkan proyek tersebut. Diantaranya adalah dengan adanya perbedaan data jumlah penduduk WTT dengan data yang dipegang oleh Pemda DIY.
Menanggapi tudingan tersebut, Tavip menyatakan jika data yang dipegang oleh pihaknya adalah data resmi dari pemerintah. Jumlah tersebut adalah apa yang sudah dicatat dan dilaporkan baik oleh pemerintah kecamatan maupun desa setempat.
"Datanya itu ada lengkap di biro pemerintahan. Itu juga sudah dibahas saat di persidangan di PTUN kemarin, jadi harusnya juga sudah clear," tuturnya.
Dalam persidangan di PTUN Yogyakarta tersebut, Majelis Hakim memenangkan tuntutan dari warga. Namun putusan yang memberikan harapan bagi warga WTT itu kemudian sirna dengan dikabulkannya permohonan kasasi dari Pemda DIY oleh Mahkamah Agung (MA).
Meski begitu, ratusan warga WTT hingga saat ini masih bersikukuh dengan sikap mereka. Yaitu menolak adanya upaya untuk membangun Bandara Internasional Temon Kulonprogo.
"Kami tidak menginginkan apa-apa. Kami disini berjuang, sikap kami sudah jelas untuk menolak," tandas Ketua WTT, Kelik Martono.