Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


31 July 2015

Rencana pembangunan Bandara Kulon Progo berlanjut

Kulon Progo (Antara) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan
HB X mengatakan rencana pembangunan bandara di Kabupaten Kulon Progo
berlanjut, meskipun ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang
memenangkan gugatan Paguyuban Wahana Tri Tunggal.

"Tidak ada putusan yang menyatakan bandara dibatalkan. Artinya rencana
pembangunan bandara tetap jalan," kata Sultan usai Syawalan dan
Silaturahim di Kabupaten Kulon Progo, Kamis.
Ia mengatakan Pemda DIY optimistis akan memenangkan kasasi di Mahkamah
Agung (MA). "Kami optimistis. Yang sidang hanya aspek administrasi,"
katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan pemkab terus melakukan
pendekatan persuasi kepada masyarakat yang belum setuju dengan rencana
pembangunan bandara.

"Sehingga ketika ada 40 warga yang mengajukan gugatan ke PTUN,
kemudian ada sekitar 150 meski dalam catatan ada 202, tetapi ada
sekitar 50 tidak keberatan. Tetapi, di dalam nota catatan karena saat
konsultasi publik belum setuju. Kami terus melakukan pendekatan
persuasi terhadap 150 warga yang belum setuju," kata Hasto.

Ia mengatakan dirinya sering ketemu dengan kelompok-kelopok warga yang
belum setuju bandara, secara perlahan-lahan secara berkelanjutan.

Menurut dia, tafsir terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentang
pengembangan Bandara Adisutjipto ini sifatnya bisa diperdebatkan,
serta masih dapat diperjuangkan. Selain itu, Perda RTRW memang sudah
waktunya diperbaiki atau ditinjau ulang.

"Inikan masalah administrasi, yang sebenarnya bisa diselesaikan secara
administrasi dalam arti RTRW-nya harus ditinjau ulang. Sehingga RTRW
bisa sesuai dengan Izin Penetapan Lokasi (ILP) bandara," katanya.

Editor:Ruslan Burhani
COPYRIGHT ©ANTARA2015


Lihat arsip:
http://infokwkp.blogspot.com
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive