_____
http://img.krjogja.com/thumbhead/05e0bb715f87f057f579de9515ac5ccf_thumb.jpgE
nam penjudi dimintai keterangan di Mapolsek Kalibawang. (Foto : Amin
Kuntari)
KULONPROGO (KRjogja.com) - Enam warga Padaan Ngasem, Desa Banjarharjo
Kecamatan Kalibawang harus mendekam di sel tahanan mapolsek setempat setelah
digerebek petugas saat bermain judi, Rabu (22/07/2015) dini hari. Meski
hanya taruhan Rp 500, enam penjudi ini dijerat Pasal 303 ayat 3 KUHPidana
dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Kalibawang, Kompol Joko Sumarah WTW menguraikan, penangkapan keenam
tersangka yakni Miyanto (27), Suprihatin (46), Surahmat (34), Wisnu Saputra
(28), Suyatman (28) dan Suwartono alias Saiful (42) ini bermula dari laporan
warga setempat yang merasa resah dengan adanya perjudian tersebut. Pasalnya,
perjudian ini sudah dilakukan para tersangka sejak sebelum Ramadan.
"Dari laporan tersebut, kami melakukan pengembangan dan menggerebek para
pelaku saat bermain judi di kediaman warga, Suyono. Ada 11 orang yang kami
ciduk, namun lima lainnya termasuk dua orang pemudik dari Tangerang dan
Bandung juga pemilik rumah tidak ditangkap karena tidak terbukti melakukan
perjudian," kata Joko kepada wartawan, Jumat (24/07/2015).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu
domino yang digunakan untuk bermain judi, serta uang tunai senilai Rp 1 juta
sebagai taruhan. Mapolsek Kalibawang terus melakukan penyelidikan atas kasus
ini untuk mendeteksi kemungkinan adanya perjudian lainnya.
Saat dimintai keterangan, salah satu tersangka, Suyatman (27) mengatakan,
semula ia dan rekan-rekannya hanya berniat berkumpul dengan rekan lain yang
sedang mudik ke kampung halaman. Namun di lokasi, mereka kemudian
berinisiatif untuk bermain judi. "Maksudnya biar betah melek. Kumpul
teman-teman kan lama, semalam suntuk ," ujarnya.
Hal senada diungkapkan tersangka lain, Surahmat. Menurutnya, perjudian
tersebut hanya iseng untuk mengisi waktu sembari berkumpul dengan
teman-teman.
"Main judi baru kali ini, baru sebentar, main jam 23.00 WIB sudah ditangkap
sekitar pukul 02.00 WIB. Taruhannya juga cuma Rp 500 sampai Rp 1.500, kalau
yang diamankan petugas sebagai barang bukti, itu uang pribadi di dompet
kami," katanya.
Sebelum digerebek, Surahmat sempat memenangkan permainan Rp 40.000. Uang
tersebut kemudian digunakannya untuk membeli rokok dan bensin. "Kami
menyesal telah melakukan perbuatan ini, karena mengantar ke sel tahanan,"
katanya. (Unt)
_____