Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


04 July 2015

Agen di Nanggulan Diduga Menyelewengkan Pupuk Bersubsidi

Bisnis.com, KULONPROGO-Satreskrim Polres Kulonprogo sedang menangani
kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh salah satu agen di
sekitar wilayah Kembang, Nanggulan, Kulonprogo. Polisi masih memeriksa
sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan belum menetapkan
tersangka.
Kanit I Reskrim Polres Kulonprogo, Ipda Hadi Purwanto mengungkapkan,
dugaan kasus penyelewengan bermula dari informasi masyarakat yang
mengenai penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya bisa
didapatkan kelompok tani setelah menyusun rencana definitif kebutuhan
kelompok (RDKK). "Ada agen yang menjual pupuk secara eceran dan tanpa
RDKK," katanya kepada wartawan, Jumat (3/7/2015).
Saat petugas mendatangi agen itu pada Selasa (30/6/2015) lalu,
ditemukan dua karung pupuk jenis urea dan SP36 yang sebagian sudah
dijual eceran. Sisa penjualan sebanyak 7,5 kilogram (kg) urea dan 42
kg SP36 kemudian disita petugas. "Baru dua karung itu yang dibuka,"
ujar Hadi.
Hadi menguraikan, agen mengaku belum lama melayani penjualan pupuk
bersubsidi secara eceran. Saat itu, pupuk belum bisa disalurkan kepada
kelompok tani karena masih menunggu proses klarifikasi RDKK. "Tanggal
30 Juni itu ada petani yang beli beberapa kilogram saja dan dilayani,"
paparnya.
Polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan
apakah temuan di Nanggulan itu memang merupakan kasus penyelewengan
pupuk bersubsidi. Jika terbukti tidak menyalurkan pupuk secara tepat
sasaran, pelaku bisa dijerat pasal 60F UU No.12/1992 tentang sistem
budidaya tanaman. Ancaman hukumannya adalah kurungan maksimal lima
tahun.
"Kami juga bekerja sama dengan Pemkab Kulonprogo untuk pengecekan
daftar agen resmi dan kelompok tani di Kulonprogo," ujar Hadi
kemudian.

Editor : Nina Atmasari
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive