Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


04 July 2015

KASUS NARKOBA KULONPROGO : Beli Obat di Apotek Lalu Jual Lagi, Seorang Pemuda Ditangkap

Harianjogja.com, KULONPROGO– Tiga pemuda ditangkap lantaran memakai
dan mengedarkan narkoba jenis psikotropika. Jajaran Satres Narkoba
Polres Kulonprogo berhasil menemukan 19 butir narkoba dari tangan
pelaku.

Ketiga pelaku, yakni SS, WW dan DH terancam hukuman hingga lima tahun
penjara. Dari tangan tersangka, diamankan 19 butir narkoba yang
terdiri dari tiga butir calmet yang diambil dari tangan WW, enam butir
camlet milik SS dan tujuh butir calmet serta tiga butir etizolam milik
DH.

Kabag Ops Polres Kulonprogo Kompol Dwi Prasetio mengatakan, ketiga
pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
psikotropika. Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku SS dan
DH diduga mengedarkan narkoba tersebut.

"Ketiganya ini saling mengenal. Nantinya tersangka WW akan dikenai
pasal 62 karena memiliki, membawa dan menyimpan psikotropika.
Sedangkan SS dan DH akan dikenai pasal 62 atau 60 ayat 2 karena
berperan mengedarkan atau menyalurkan narkoba," ujar Dwi, Kamis
(2/7/2015).

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Kulonprogo AKP R Agus Nursewan
mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut bermula dari adanya
informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus WW pada
Selasa (16/6/2015) lalu di sekitar Jalan Trisik-Bugel. Berdasarkan
pengembangan dari pelaku pertama, petugas berhasil meringkus SS dan DH
di hari yang sama pada Rabu (17/6/2015) di wilayah Karangsewu, Galur
dan Bojong, Panjatan.

"Memang ada resep dokter, tapi kalau digunakan sendiri itu tidak
masalah. Tapi kalau diedarkan, bahkan diperjual belikan maka itu
melanggar hukum," jelas Agus.

Dua pelaku, yakni SS menjual psikotropika itu kepada WW dengan harga
Rp45.000 per tiga butirnya. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, SS
mengaku mengalami ketergantungan terhadap obat tersebut. Berdasarkan
pengakuannya, obat tersebut didapatkan dari salah satu apotik di
Jogja, setelah diberikan dokter.

"Keluhannya pusing, lalu saya diberi resep oleh dokter. Teman saya
[DH] minta, lalu saya jual lagi," ujar SS.
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive