Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


06 July 2015

PEMBAYARAN THR : Khawatir Karyawan Izin, Satu Perusahaan di Kulonprogo Bayar THR H-2 Lebaran

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo mulai melakukan
pantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sejak Kamis (2/7/2015).
Hasil sementara menyebutkan, ada satu perusahaan yang telah membuat
kesepakatan dengan karyawan untuk memberikan THR pada H-2 lebaran.
Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja dari Bidang
Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK)
Dinsosnakertrans Kulonprogo, Harjanto mengatakan, perusahaan yang
dimaksud adalah PT Sung Chang. Pembayaran THR disepakati pada 15 Juli
mendatang. "Tapi sebelumnya, gaji bulanan diberikan tanggal 10,"
ungkap Harjanto, Jumat (3/7/2015).
Harjanto memaparkan, manajemen PT Sung Chang khawatir akan banyak
karyawan yang izin tidak masuk dengan berbagai alasan jika THR
dibayarkan H-7 lebaran. Hal itu bisa membuat target produksi
perusahaan tidak tercapai. "Mereka lalu ambil kesepakatan untuk mundur
saja," katanya.
Harjanto lalu menguraikan, sudah ada banyak perusahaan yang mengisi
surat pernyataan kesanggupan membayar THR pada H-7 lebaran. Beberapa
diantaranya bahkan berjanji membayarkannya lebih cepat. Misalnya saja
PT Putra Patria Adikarsa yang menjamin karyawannya menerima THR pada
pekan ini saat mengikuti sosialisasi, Senin (29/6/2015) lalu. "PT JMI
juga menyatakan mau bayar tanggal 3 Juli," ujarnya.
Kepala Bidang HIPTK Dinsosnakertrans Kulonprogo, Ika Rusita
menegaskan, pembayaran THR memang dibatasi paling lambat H-7 lebaran.
Namun, selama ada kesepakatan antara manajemen perusahaan dan
karyawan, jadwalnya bisa dimajukan maupun sebaliknya. "Tidak masalah
selama ada kesepakatan," ucapnya.
Ika menambahkan, tahun lalu pihaknya juga tidak menerima laporan
keterlambatan pembayaran THR. Begitu pula mengenai jumlah yang harus
diterima karyawan. "Ada yang bayarnya lebih dari H-7 tapi sudah ada
kesepakatan," kata dia.
Pantauan pembayaran THR akan terus dilakukan hingga H-1 lebaran.
Dinsosnakertrans Kulonprogo juga membuka posko pengaduan untuk
memfasilitasi laporan masyarakat terkait penyimpangan dalam pembayaran
THR. "Tim monitoring THR memantau perusahaan besar dan menengah. Kalau
perusahaan kecil, kami ambil sampelnya saja," katanya.
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive