Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


23 July 2015

Kisruh Bandara Kulon Progo, Ini Kata Menteri Jonan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan
tidak punya kewenangan untuk campur tangan ihwal kisruh calon lokasi
bandar udara baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa
Yogyakarta.

"Saya enggak punya otoritas untuk mengintervensi. Terserah masyarakat
dan pemerintah DIY," kata Jonan ketika mengecek kesiapan penanganan
arus balik Lebaran 2015 di Bandar Udara Adisutjipto, Selasa, 21 Juli
2015.

Jonan mengatakan kemenangan warga Kulon Progo yang menggugat
penerbitan izin penetapan lokasi bandara adalah keputusan hakim di
pengadilan. Pemerintah DIY saat ini menjadi pihak yang kalah.
Dia meminta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mencari solusi
mengenai rencana tata ruang dan wilayah yang menjadi persoalan
pembangunan bandara baru ini.
Menurut Jonan, pembangunan bandara baru di Kecamatan Temon, Kulon
Progo, ataupun di lokasi lain harus melewati pengecekan yang serius.

Jonan menegaskan, keberadaan bandara baru di Yogyakarta sangat
mendesak. Sebab Bandara Adisutjipto terlalu kecil. "Bandara ini sangat
padat penumpang, terutama saat hari besar keagamaan, seperti Idul
Fitri," kata Jonan.
Ketika ada perayaan hari besar Bandara Adisutjipto semrawut. Orang
berkerumun menunggu pesawat di ruang tunggu, pintu kedatangan pesawat,
pintu keberangkatan, dan selasar bandara. Penumpang juga harus antre
panjang untukcheck-in.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta telah mengabulkan
tuntutan pembatasan izin penempatan lokasi yang tertuang dalam
keputusan Gubernur DIY. Tim kuasa hukum Gubernur DIY sedang mengajukan
permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Kasasi dilakukan karena majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Yogyakarta memutuskan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015
tentang izin penetapan lokasi bandara di Kecamatan Temon, Kulon Progo,
itu harus dicabut.

SHINTA MAHARANI


lihat arsip berita kp lainnya: http://infokwkp.blogspot.com
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive