Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


21 August 2015

Warga Kulonprogo Ajukan Judicial Review Tata Ruang Bandara ke MA

Metrotvnews.com, Yogyakarta:Para petani pesisir selatan di Kecamatan
Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta memutuskan mengajukan
peninjauan kembali (judicial review) terhadap Perda Kabupaten
Kulonprogo Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kulonprogo, ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan itu dilakukan lantaran bertentangan dengan aturan-aturan di
atasnya, baik RTRW Yogyakarta maupun RTRW Nasional.
Pokok yang diajukan warga Kecamatan Temon tersebut yakni Pasal 11
huruf c juncto Pasal 18 Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2012
tentang RTRW Kabupaten Kulonprogo 2012-2032 yang memuat jaringan
transportasi udara berupa bandara di Kecamatan Temon.

Hal itu juga diperkuat dengan dikabulkannya gugatan warga oleh majelis
hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta atas rencana
Pemerintah Yogyakarta yang hendak membangun bandar udara baru,
beberapa bulan lalu.

Pengajuan judicial review tersebut langsung diantarkan sebanyak 174
perwakilan warga mewakili ratusan petani yang tersebar di lima desa
terdampak rencana pembangunan bandara, yakni Glagah, Palihan,
Sindutan, Jangkaran dan Kebonrejo, ke Gedung MA, Rabu (19/8/2015).

"Peraturan daerah kabupaten ini diragukan keabsahannya gara-gara tidak
klop dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Malahan
majelis hakim pengadilan tata usaha negara pun, dalam pertimbangan
putusannya, telah mengesampingkan daya berlakunya," kata penasihat
hukum warga Kecamatan Temon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, Kamis (20/8/2015).

Yogi menjelaskan, mulai dari tingkat yang lebih atas (Peraturan
Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional, Peraturan
Presiden Nomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau
Jawa-Bali), hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun
2010 tentang RTRW Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2009-2029)
tidak ada satu pun kalimat yang menerangkan pembangunan bandar udara
baru di Kulonprogo.

"Uniknya, di Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012
tentang RTRW Kabupaten Kulonprogo Tahun 2012-2032, malah muncul,"
ungkapnya.

Menurutnya, keberangkatan para petani tersebut ke MA sebagai usaha
mempertahankan hak atas ladang penghidupan mereka. Dengan batalnya
pembangunan bandara, lanjutnya, akan membuat lumbung pangan warga
setempat tetap terjaga.

"Upaya kasasi dan wacana tinjau ulang atau merevisi Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2009-2029, hanya membuat para
petani yang sudah makmur, susah dan tidak nyaman dalam bekerja, serta
gelisah kehilangan mata pencahariannya," katanya.
(UWA)

Lihat arsip:
http://kwkp.blogspot.com, http://infokwkp.blogspot.com
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive