Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


13 August 2015

Rumah Kos di Kulonprogo Dikenai Pajak

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Pemerintah mulai menerapkan pajakuntuk
rumah kosdi wilayah Kulonprogo. Namun, secara tidak langsung kebijakan
ini juga membebani penghuni kos. Pasalnya, pengelola juga menerapkan
kenaikan tarif kosper bulannya.
Warga Sleman yang menghuni kosdi Wates, Rani, mengatakan sejak
penerapan pajakrumah kos, tarif kamar yang ditempatinya pun ikut naik.
Dia pun berencana pindah ke rumah koslain yang lebih murah.
Penerapan pajak kosini sesuai Perda No 6 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah mengatur tentang pajakdaerah. Di dalamnya menyinggung soal
pajakhotel, restaurant serta kos.
Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, rumah kosdikenai pajakjika jumlah
kamar yang disewakan lebih dari 10 unit. Dalam aturan ini dijelaskan
subjek pajaknya adalah pemilik rumah kos.
Rani berencana mencari tempat koslain yang tentu saja jumlah kamarnya
kurang dari 10 unit. Dengan demikian, harga sewanya diperkirakan akan
lebih murah dan tentu tidak terkena pajaksebagaimana diatur dalam
aturan tersebut.
"Seharusnya pemerintah Kulonprogo juga membuat perda khusus soal kos.
Di Sleman sudah ada, dan besaran pajaknya tidak sampai 10 persen,
tetapi 5 persen," katanya, Rabu (12/8/2015).

Penyewa kamar koslainnya, Kartika, mengatakan penerapan pajak
kosmembuat pengelola menaikkan tarif sewa. Keberatan tarif sewa
kosmenjadi lebih mahal, dia juga ingin segera pindah ke rumah koslain
yang lebih murah.
"Setahun kosdi Wates Rp 200 ribu per bulan. Tapi tiba-tiba naik
menjadi Rp 220 ribu per bulan. Beberapa teman lain juga pilih mencari
tempat lain," ujarnya.
Kabid Pajak Bumi dan Bangunan dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan PBB dan (BPHTB) DPPKA Kulonprogo, Budi Hartono, membenarkan
penerapan pajakrumah kostersebut.
Namun, menurutnya, bukan penghuni kosyang harus terbebani, melainkan
pemilik rumah kositu.
Kalau terjadi demikian mungkin hanya soal mekanisme pasarnya," tuturnya.
Saat ini pemkab Kulonprogo memang melakukan pendataan objek pajak. Hal
itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Kebijakan serupa
juga diterapkan pada pajakgolongan C.
Menurutnya, penambang yang ilegal pun dikenai pajaksebagai bagian dari
kontrol lingkungan.

Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo, Suharto, berpendapat eksekutif
melakukan intensifikasi pajakkarena berdasarkan pencermatan KUA dan
PPAS APBD 2016, pendapatan bakal turun.
"Rumah kostermasuk menjadi sasaran penerapan kebijakan ini sesuai
perda," ujarnya.( Tribunjogja.com)


Lihat arsip:
http://kwkp.blogspot.com, http://infokwkp.blogspot.com
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive