Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


07 June 2015

TAMBANG PASIR KULONPROGO : Polres Terus Tindak Penambangan Pasir Ilegal

Harianjogja.com, KULONPROGO– Penambangan pasir ilegal semakin marak di
kawasan Sungai Progo. Bahkan, aktivitas penambangan iti mulai banyak
dikeluhkan warga, terutama di wilayah Kecamatan Sentolo dan Kecamatan
Nanggulan.
Kabag Ops Polres Kulonprogo Kompol Dwi Prasetio mengungkapkan, telah
menerima laporan adanya aktivitas penambangan ilegal. Dalam operasi
yang dilakukan Polres Kulonprogo, aktifitas penambangan pasir di Dusun
Mentobayan, Desa Salamrejo, Sentolo akhirnya dihentikan pada Jumat
(5/6/2015).
"Ada beberapa titik yang kami periksa. Kami juga mengamankan tiga alat
berat yang diduga digunakan untuk menambang," ujar Dwi.
Dwi mengungkapkan, operator backhoe dan beberapa orang dibawa ke
Mapolres untuk diperiksa. Dalam operasi tersebut, ada dua lokasi yang
menjadi sasaran. Di antaranya wilayah Dusun Demen, Wijimulyo,
Nanggulan serta Dusun Mentobayan, Desa Salamrejo, Sentolo. Dia
mengatakan, operasi tersebut menindaklanjuti adanya laporan tentang
aktifitas penambangan pasir di lokasi tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, satu unit backhoe dan truk disita di
wilayah Sentolo. Sedangkan di wilayah Nanggulan, dua backhoe tampak
ditinggalkan operatornya dan dalM kondisi terparkir di pinggir sungai.
"Ada juga truk, sopirnya juga tidak ada. Namun, kendaraan yang ada di
lokasi itu tetap kami lakukan penyitaan," jelas Dwi.
Dwi menambahkan, sampai saat ini masih mengembangkan penyelidikan
terhadap aktivitas ilegal tersebut. Dia menegaskan, aktifitas
penambangan tanpa izin itu merupakan pelanggaran seperti yang
tercantum dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan
mineral dan batubara.
"Kami akan terus berupaya melakukan penindakan, selama penambangan
ilegal masih berlanjut," tandas Dwi.
Sementara itu, Susanto, salah satu operator backhoe di Mentobayan,
mengaku baru tiga hari melakukan pengerjaan di wilayah itu. Dia
berkilah, ketika petugas datang dirinya sedang mengerjakan pembukaan
akses jalan untuk kendaraan yang akan mengangkut pasir. Bahkan,
pembukaan akses jalan merupakan permintaan dari warga.
"Pekerjaannya seminggu, baru jalan tiga hari. Aktifitas penambangannya
rencananya untuk warga dan dilakukan manual, tidak pakai alat berat,"
jelas Susanto.
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive