KULONPROGO ( KRjogja.com)- Pemasangan blowplank atau patok kayu yang
dilakukan kontraktor pada lahan pembangunan gedung baru Satpol PP
Kulonprogo di tanah kas Desa Margosari Kecamatan Pengasih, menimbulkan
polemik. Sebab dalam pertemuan dengan perangkat desa beberapa waktu
lalu, sudah ada kesepakatan bahwa pembangunan tidak boleh dimulai
sebelum ada izin gubernur untuk pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
Pemasangan blowplank diketahui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Margosari, Untung Sugiantoro, pada Rabu (03/06/2015). Karena itulah,
ia menilai pihak kontraktor melanggar kesepakatan mengingat hingga
kini izin gubernur belum turun. "Tapi mereka sudah memasang patok. Ini
disayangkan, mengingat Satpol PP yang merupakan penegak Perda justru
melanggar prosedur," katanya.
Untung mengatakan, pemasangan blowplank seharusnya tidak dilakukan
sekarang. Apalagi, setelah izin dari gubernur turun masih harus ada
tahapan lain yakni perjanjian sewa antara Satpol PP dengan pemerintah
desa Margosari atas persetujuan BPD. "Setelah itu, barulah pembangunan
gedung bisa dimulai," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Desa Margosari, Danang Subiantoro.
Menurutnya, hingga kini belum ada pemberitahuan lisan maupun tertulis
terkait pemasangan bowplank tersebut. Sebagai upaya tindak lanjut,
pihaknya akan memberitahukan hal ini kepada Bagian Tata Pemerintahan
Pemda DIY yang memiliki kewenangan tanah kas desa. "Padahal
jelas-jelas dalam pertemuan sudah disepakati, kalau izin gubernur
belum terbit, pembangunan tidak boleh dimulai," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta
mengatakan, pemasangan bowplank bukanlah merupakan pembangunan fisik.
Dimulainya pembangunan gedung baru tersebut, tetap menunggu izin
gubernur.
"Langkah yang dilakukan kontraktor hanya sekedar persiapan agar tidak
terburu-buru dalam pembangunan nanti. Kontraktor juga sudah
berkomitmen untuk memulai pembangunan setelah ada Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan kontraktor, Kartika Hadi mengatakan,
pihaknya telah memberitahukan ke desa terkait pemasangan bowplank.
Pihaknya juga sudah menyampaikan bahwa pemasangan bowplank belum
termasuk pembangunan. "Hanya mematok posisi bangunan saja,"
tandasnya.(Unt)
05 June 2015
Home »
Arsip berita kulonprogo
» Kontraktor Dianggap Menyalahi Prosedur