Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


06 June 2015

Operasi Patuh di Kulonprogo Juga Razia Betor

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Operasi patuh 2015 yang dilakukan pihak
kepolisian tidak hanya menyasar sepeda motor atau mobil. Tim Satlantas
Polres Kulonprogo juga merazia keberadaan becak motor (betor) yang
selama ini berkeliaran di wilayah Kulonprogo.
Pada operasi patuh 2015 di sekitar kompleks Pasar Jombokan Pengasih,
Jumat (5/6/2015) pagi, polisi menyita tiga unit betor yang sedang
beroperasi di jalan raya. Mereka dikenai tilang karena tidak disertai
STNK dan spesifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Polisi sebenarnya menengarai setidaknya delapan unit betor yang selama
ini beredar di jalan raya di Kulonprogo. Namun, dalam operasi tersebut
hanya tiga betor yang dapat ditindak.
"Dua di sekitar Pasar Jombokan dan satu lagi di jalan raya dekat pos
polisi Siluwok. Kami tahan kendaraan di Mapolres," ungkap Kasatgas IV
Satlantas Polres Kulonprogo, Ipda Basuki Rahmat, usai razia tersebut.
Dalam razia yang merupakan bagian dari operasi patuh 2015 itu, polisi
siaga di beberapa titik jalan yang biasa dilewati betor. Meski
sebenarnya diperkirakan ada delapan unit, namun akhirnya hanya tiga
unit yang tertangkap sedang beroperasi.
Polisi menilangnya karena selain tidak ada STNK, betor dianggap
melanggar spesifikasi dan ketentuan laik jalan. Betor hanya merupakan
modifikasi motor dan becak yang tidak memiliki lisensi. "Keberadaannya
tidak terdaftar dalam regristrasi regident dan memang tanpa surat
STNK," lanjutnya.
Kasatlantas Polres Kulonprogo, AKP Ahmad Hidayat, menegaskan
keberadaan betor di jalan raya melanggar. Selain tanpa surat dan tidak
sesuai spesifikasinya, keberadaan betor di DIY juga dilarang sesuai
surat edaran gubernur.
Menurutnya, pemilik yang hendak mengambil harus memenuhi persyaratan,
yaitu melepas modifikasi mesin kendaraan tersebut. Penindakan
dilakukan agar menimbulkan efek jera. Selain itu, agar tidak
menimbulkan kecemburuan dengan becak manual.
"Dalam operasi ini kami juga akan menertibkan jenis kendaraan yang
tidak sesuai spesifikasi lainnya. Misalnya kereta kelinci dan huler,"
lanjutnya.(*)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive