Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


09 June 2015

Orang Tua Siswa Wadul Dewan

WATES ( KRjogja.com)- Pengelola SMK N 2 Pengasih tidak akan mentolerir
siswa yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Bila ada siswa yang
terbukti melakukan, pihak sekolah minta yang bersangkutan mengundurkan
diri. Bila pelanggaran disiplin ditolerir dikhawatirkan akan
berpengaruh terhadap siswa lain melakukan pelanggaran serupa.
Hal tersebut disampaikan Kepsek SMK N 2 Pengasih Dra Rr Istihari
Nugraheni saat mengikuti mediasi antara sekolah dengan orang tua salah
satu siswa yang disuruh mengundurkan diri karena dinilai telah
melanggar disiplin sekolah dengan ketegori berat. Mediasi dipimpin
Ketua DPRD Akhid Nuryati, pimpinan dan anggota Komisi IV, Kasi
Kurikulum SMA/SMK Dinas Pendidikan Drs Suhardi, jajaran guru SMK N 2
Pengasih serta orang tua siswa.
Isti mengatakan, awal mula terjadinya kasus tersebut berasal atas
laporan siswa kelas X jurusan Teknik Perencanaan Gedung dan Desain
(TPGD), di kelas ada siswa yang minum minuman keras (miras). Atas
laporan tersebut, guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) melakukan
inspeksi dan menemukan sebuah botol miras dan dua batang rokok di
dalam kelas.
Dengan adanya temuan tersebut guru BP dan Tim Disiplin (TD) memanggil
13 siswa untuk dimintai keterangan. Dalam sidang itu tiga siswa
masing-masing PJR, FA dan NR mengakui telah minum miras di kelas.
Salah satu siswa juga ditemukan menyimpan file film porno di
ponselnya. "Berdasar pengakuan dan bukti yang ada, kami memanggil
ketiga siswa tersebut beserta orang tuanya. Namun dua siswa datang
tidak dengan orang tua mereka tetapi dengan orang lain yang diakuinya
sebagai wali. Dalam pertemuan tersebut sekolah minta agar ketiga siswa
dan wali membuat surat pengunduran diri," ucap Isti.
Di lain waktu, lanjut Kepsek Isti, orang tua PJR datang ke sekolah dan
minta kebijaksanaan agar anaknya bisa melanjutkan sekolah di SMK N 2
Pengasih. Namun pihak sekolah bersikukuh dengan keputusan yang telah
diambil dan menghimbau agar PJR melanjutkan di sekolah lain.
Karena dalam beberapa pertemuan tidak diperoleh penyelesaian, orang
tua PJR mengadukan nasib anaknya ke beberapa pihak. Termasuk DPRD
Kulonproro, yang akhirnya berinisiatif untuk melakukan mediasi bagi
kedua belah pihak.
Dalam mediasi itu akhirnya oran tua PJR bersedia memindahkan anaknya
di sekolah lain. "Dengan terpaksa kami akan memindah anak kami di
sekolah lain," ujar ibu PJR Diah Kartika Dewi yang dalam mediasi
tersebut datang bersama suaminya, Milad Arhimawan.
Akhid Nuryati berharap agar peristiwa seperti itu tidak terulang lagi
di sekolah manapun. "Setiap sekolah, memiliki tata tertib yang harus
dipatuhi semua siswa. Masing-masing sekolah punya otoritas untuk
melaksanakan tata tertib termasuk memberi sanksi bagi yang
melanggarnya," tandas Akhid.(Rul)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive